Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menjual kotoran ternak

9 tahun yang lalu
baca 3 menit

Hukum Menjual Kotoran Ternak


Syaikh Al Fauzan pernah ditanya :

"Kami memiliki beberapa ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?"

Jawaban Syaikh :

"Tidak mengapa menjual pupuk yang suci seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang halal dimakan dagingnya maka kotorannya itu  suci dan boleh menjualnya.

Hasil penjualannya juga halal dan tidak mengapa.

Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf.

Adapun pupuk yang suci maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan"

(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302)
________________________________

ﻧﺤﻦ ﻧﻤﻠﻚ ﻋﺪﺩًﺍ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﻨﺎﻡ، ﻭﻣﺎ ﻳﻨﺘﺞ ﻣﻦ ﻓﻀﻼﺕ ﻭﺭﻭﺙ ﺃﺟﻠﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻧﺠﻤﻌﻪ ﻭﻧﻜﺪﺳﻪ، ﻭﻷﻧﻨﺎ ﻻ ﻧﻤﻠﻚ ﻣﺰﺍﺭﻉ ﻟﻨﺴﺘﻔﻴﺪ ﻣﻨﻪ؛ ﻓﺈﻧﻨﺎ ﻧﺴﺄﻝ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻭﻳﺤﻞ ﺃﻛﻞ ﺛﻤﻨﻪ ﺃﻡ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ؟

ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺒﻴﻊ ﺍﻟﺴﻤﺎﺩ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ؛ ﻣﺜﻞ ﺳﻤﺎﺩ ﺍﻷﻏﻨﺎﻡ ﻭﺍﻹﺑﻞ ﻭﺍﻟﺒﻘﺮ . . . ﻓﺮﻭﺙ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻤﻪ ﻃﺎﻫﺮ، ﻭﺑﻴﻌﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﻭﺛﻤﻨﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ، ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﺍﻻﺷﺘﺒﺎﻩ ﻭﺍﻹﺷﻜﺎﻝ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﻤﺎﺩ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺘﻨﺠﺲ، ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﺷﻜﺎﻝ ﻭﺍﻟﺨﻼﻑ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺴﻤﺎﺩ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ؛ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ، ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺒﻴﻌﻪ ﻭﺃﻛﻞ ﺛﻤﻨﻪ.
المنتقى من فتاوى الفوزان رقم ٣٠٢
_____________________________

20 ROBI'UL AWWAL 1437H
Daarul Hadits Al Bayyinah
Sidayu Gresik
Harrosahallah

Channel Telegram UI

-----------------
Tambahan :

Bagaimana dengan perkara yang boleh dijual namun tidak boleh dimakan, seperti keledai peliharaan, bighal, dan budak?

Jawab: Bila dijual dengan tujuan untuk dimakan, maka hukumnya haram, masuk pada hadits Ibnu ‘Abbas di atas. Bila dijual untuk diambil manfaatnya, maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Dalam bab ini terdapat masalah yang cukup banyak, di antaranya jual beli pupuk yang terbuat dari kotoran.

Pupuk sendiri ada 2 jenis:
1.    Terbuat dari kotoran hewan, seperti kambing, sapi dan lain-lain.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa kotoran hewan tidak najis, maka memperbo-lehkan jual beli kotoran unta, sapi, kambing, dan lain sebagainya untuk pupuk tanah.
2.    Terbuat dari kotoran manusia, yang merupakan najis.
Pendapat yang rajih, insya Allah, adalah diperbolehkan jual beli kotoran manusia untuk pupuk. Ini adalah satu pendapat madzhab Maliki, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang berhujjah dengan keumuman ayat:

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)

Selengkapnya baca disini
****

Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy
Join Channel Telegram

telegram.me/happyislamcom

Oleh:
Atsar ID