Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum meniup makanan dan minuman agar cepat dingin?

4 tahun yang lalu
baca 4 menit

 BOLEHKAH MENIUP MAKANAN ATAU MINUMAN YANG PANAS AGAR CEPAT DINGIN

Hukum Meniup Makanan dan Minuman Agar Cepet Dingin?

Pada asalnya, perbuatan seperti ini makruh. Datang dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

"Rasulullah ﷺ melarang dari bernafas dan meniup di wadah (makanan atau minuman)." -SHAHIH- (Shahih Al Jami', 6820) HR. Abu Dawud (3728), At-Tirmidzi (1888), dan Ibnu Majah (3288)

Dinyatakan dalam Mausu'ah Fikih Kuwait:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ

"Mayoritas pakar fikih berpendapat bahwa makruh hukumnya meniup makanan dan minuman." (XLI/23)

PENJELASAN HADITS IBNU ABBAS DALAM KITAB NAILUL AUTHAR

Imam Asy-Syaukani rahimahullah memberikan penjelasan menarik dan sarat faidah dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma di atas. Berikut kutipannya:

وَالْإِنَاءُ يَشْمَلُ إنَاءُ الطَّعَامِ وَالشَّرَابُ فَلَا يُنْفَخُ فِي الْإِنَاءِ لِيَذْهَبَ مَا فِي الْمَاءِ مِنْ قَذَارَةٍ وَنَحْوِهَا، فَإِنَّهُ لَا يَخْلُو النَّفْخُ غَالِبًا مِنْ بُزَاقٍ يُسْتَقْذَرُ مِنْهُ، وَكَذَا لَا يُنْفَخُ فِي الْإِنَاءِ لِتَبْرِيدِ الطَّعَامِ الْحَارِّ، بَلْ يَصْبِرُ إلَى أَنْ يَبْرُدَ كَمَا تَقَدَّمَ وَلَا يَأْكُلُهُ حَارًّا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَذْهَبُ مِنْهُ وَهُوَ شَرَابُ أَهْلِ النَّارِ.

"«Wadah» yang disebutkan dalam hadits mencakup wadah makanan dan wadah minuman. Maka;

Jangan seseorang meniup ke wadah berisi minuman untuk menyingkirkan kotoran atau hal apapun yang ada di dalamnya. Sebab kebanyakannya, tiupan itu akan disertai dengan air liur yang merupakan perkara menjijikkan. 

Dan jangan pula meniup di wadah untuk mendinginkan makanan yang panas. Hendaklah ia bersabar sampai bisa dimakan; sebagaimana telah lewat. 

Dan jangan juga dia makan makanan itu di saat panas; karena hal itu bisa menghilangkan berkahnya. Dan yang panas itu ialah minuman penduduk neraka." (Nailul Authar, X/363 Cet. Daar Ibnul Qayyim & Ibnu 'Affan)

Khusus pada pernyataan terakhir Imam Syaukani, 'Dan jangan juga dia makan makanan itu di saat panas; karena hal itu bisa menghilangkan berkahnya', bukan berarti jadi hilang sama sekali. 

Namun paling tidaknya, bisa mengurangi berkahnya. Ini isyarat yang bisa kita ambil dari hadits Asma' yang mendinginkan makanan yang diolahnya terlebih dulu, lalu beliau mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

"Yang demikian lebih besar berkahnya." Maksudnya yang panasnya sudah berkurang.' (Ash-Shahihah, 392) HR. Ad-Darimi II/100, Ibnu Hibban (1344)

Jadi artinya, yang panas pun tetap memiliki berkah; namun yang sudah tidak panas berkahnya lebih besar 

BILA TIDAK ADA KESIBUKAN; DITUNGGU SAJA AGAR MAKANANNYA SEDIKIT DINGIN

Karena buru-buru dalam makan hingga sampai meniup yang panas; akan memunculkan kesan yang tentu saja kurang baik. 

Al Allamah Al Munawi rahimahullah berkata:

النفخ في الطعام الحار يدل على العجلة الدالة على الشَّرَه وعدم الصبر وقلة المروءة

"Meniup makanan yang panas menunjukkan adanya sikap tergesa-gesa; yang mana itu menampakkan sikap rakus, tidak sabar, dan rendahnya kewibawaan." (Faidhul Qadir, VI/346)

BAGAIMANA JIKA SEDANG BURU-BURU?

Al Amidi rahimahullah berkata:

 إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ إِذَا كَانَ حَارًّا

"Tidak makruh meniup makanan ketika panas."

Ucapan di atas dikomentari oleh Al Mardawi rahimahullah:

وَهُوَ الصَّوَابُ إِنْ كَانَ ثَمَّ حَاجَةٌ إِلَى الأَْكْل حِينَئِذٍ

"Pernyataan ini benar apabila keadaan menuntut untuk makan pada saat itu juga." (Kedua nukilan ini kami ambil dari Mausu'ah Fikih Kuwait, XLI/24) 

Asy-Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang masalah ini dengan membawa solusi yang nampaknya lebih baik:

لو كان الشراب حارا ويحتاج إلى السرعة، فرخص في هذا بعض العلماء ولكن الأولى ألا ينفخ حتى لو كان حارا، إذا كان حارا وعنده إناء آخر، فإنه يصبه في الإناء ثم يعيده مرة ثانية حتى يبرد

"Seumpama minuman panas dan ia sedang perlu cepat; maka dibolehkan oleh sebagian ulama untuk ditiup.

Tapi yang lebih utama tetap tidak ditiup meskipun panas. Jika panas dan dia ada wadah lain; bisa dia tuang ke sana lalu dia ulangi lagi (terus) hingga dingin." (Syarah Riyadhus Shalihin, IV/245)

Ini yang bisa dihimpun, semoga memberikan manfaat pada aktivitas harian kita ini. 

✍️ -- Toko Lima @ Muara Badak

-- Hari Ahadi, -Siang- 13 Rabi'ul Akhir 1440 / 20 Desember 2018

_____

▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
📡 https://t.me/nasehatetam 🖥 www.nasehatetam.com