Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menelan ludah / dahak saat berpuasa

4 tahun yang lalu
baca 2 menit

HUKUM MENELAN DAHAK SAAT PUASA

Hukum Menelan Ludah / Dahak Saat Berpuasa

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,

"النخامة والبلغم يجب لفظهما إذا وصلتا إلى الفم ، ولا يجوز للصائم بلعهما لإمكان التحرز منهما بخلاف الريق."

"Wajib bagi yang berpuasa untuk mengeluarkan dahak atau lendir ketika keduanya telah mencapai mulut, dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena memungkinkan baginya untuk menjaga diri (agar tidak tertelan). Ini berbeda kondisinya dengan ludah."

📚 Majmu' Fatawa 15/313 | @KajianIslamTemanggung

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

MENELAN LUDAH ITU TIDAK MEMBATALKAN PUASA


🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan :

لا حرج في بلع الريق -اللعاب-، ولا أعلم في ذلك خلافاً بين أهل العلم، لمشقة أو تعذر التحرز منه. (15/313).

"Tidak mengapa seorang yg berpuasa untuk menelan ludah, air liur. Dan aku tidak tahu ada perselisihan diantara ulama dalam hal ini. Karena beratnya atau tidak mungkinnya untuk menjaga diri dari hal itu."

📝 Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah 15/313 @ahlussunnahposo

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Terkadang seseorang mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? Apakah puasanya sah?

Jawaban:

Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan:
“Sesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”

Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisal ini sulitnya.

Oleh karena itu maka kita katakan:

“Jika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu."

[Silsilah Fatawa Nur 'ala Ad-Darbi kaset ke 233] @ForumSalafy

Oleh:
Atsar ID