Hukum Menalak (mencerai) Istri Dengan Bercanda
Orang yang bercanda mengucapkan talak adalah seseorang yang mengucapkan talak memaksudkan untuk mengucapkannya, memahami maknanya namun tidak menginginkan untuk menjatuhkannya (tidak ingin menalak istrinya –ed), dia mengucapakannya hanya untuk bercanda atau sendau gurau.
Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud no 2129, at-Tirmidzi no 1184 dan Ibnu Majah no 2039 dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ no 1826)
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
فأما طلاق الهازل فيقع عند الجمهور
“Adapun talak yang diucapkan dengan sendau gurau maka jatuh sebagai talak menurut mayoritas ulama.” (I’laamul Muwaqiin:3/124)
asy-Syaikh Al-Allamah Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang suami menalak istrinya dengan bercanda. Beliau berkata:
“Iya, teranggap satu kali talak, terhitung sebagai satu kali talak, diambil pernyataannya itu, talak sungguh-sungguhnya merupakan sungguhan, bercandanya dianggap sungguhan, tidak boleh baginya bermain-main dengan hal itu…” (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, 22/73) (abdullah al-Jakarty)
&128221;
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
PERSUASI
****
Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy
Join Channel Telegram