HUKUM MEMPELAJARI BAHASA INGGRIS DAN BAHASA ASING YANG LAIN (SELAIN BAHASA ARAB)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"Pada saat ini, sebagian saudara-saudara kita dari kalangan kaum muslimin, karena lemah keimanan dalam hati dan lemah kepribadian dalam diri-diri mereka, berbicara dengan bahasa Inggris. Kamu melihat mereka apabila mengajak berbicara temannya dengan bahasa Inggris, lalu temannya tersebut (juga) menjawabnya dengan bahasa Inggris dalam rangka menjawab. Ia merasa bangga, seakan-akan ia telah mendapatkan timur dan barat bumi, karena dia telah berbicara dengan bahasa Inggris.
Dan ketika itu ia menyerupai ucapan seorang penyair,
أنا ابن الجلا وطلاع الثنايا
متى أضع العمامة تعرفوني
'Saya adalah anak orang yang mulia dan anak pendaki (peraih) kehormatan, kapan aku meletakkan imamah, kalian mengetahuiku.'
Karena dia mengerti berbicara bahasa Inggris. Bahkan, telah sampai berita kepadaku, bahwa sebagian orang –kita berlindung kepada Allah–mengajari anaknya bahasa Inggris. Jika ia ingin mengucapkan perpisahan atau mengucapkan salam kepadanya, dia menggunakan bahasa Inggris. Dia tidak mengucapkan (السلام عليكم) atau (وعليكم السلام). Dan ini adalah perkara buruk dan tercela. Walaupun permasalahannya bukan permasalahan syar'i, namun minimalnya adalah masalah kebangsaan. Aku memilih bahasa negara lain sedangkan aku memiliki bahasa Arab?! Bahasa terfasih adalah bahasa Arab dan aku malah memilih bahasa-bahasa yang lain?!!
Oleh karena itu, aku berpendapat orang yang mengajari anaknya bahasa Inggris dari kecil akan dihisab pada hari kiamat atas perbuatanya itu. Karena hal itu menyebabkan anak menyukai bahasa tersebut, lebih memilihnya daripada bahasa Arab, kemudian menyebabkan ia menyukai orang yang mengucapkannya dan mencela orang yang berbicara dengan selain bahasa (Inggris) ini.
Adapun orang yang sudah dewasa lalu ia berkata, 'Aku ingin belajar bahasa Inggris atau bahasa asing yang lain untuk berdakwah kepada Allah dengannya.' Maka kita katakan kepadanya, 'Itu hal yang baik, kami membantu dan mendorongmu atas hal tersebut.'
Atau ia berkata, 'Saya membutuhkan bahasa selain bahasa Arab, karena saya terbiasa berdagang dengan mereka (orang yang berbicara bahasa Inggris, –pen.). Aku ingin bisa berbicara (dengan selain bahasa Arab agar aku bisa menguasai pekerjaanku).' Maka kita katakan, "Itu tidak mengapa, itu adalah tindakan yang memiliki tujuan dan tujuannya benar."
Adapun ia melakukan itu (belajar bahasa Inggris atau yang lainnya) karena mengagumi atau mencintainya, mengagumi orang-orangnya, dan lebih memilihnya daripada bahasa Arab, maka itu adalah sebuah kesalahan."
[Dinukil dari kitab asy-Syarh al-Mumti', jilid 12, hlm. 43–44]
Alih bahasa : al-Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله
http://telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin