MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA
Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis.
Oleh karena itu, wanita boleh memotong rambutnya karena panjang (mengurangi panjangnya) atau banyaknya. Hal ini tidak apa-apa dilakukan lebih-lebih dengan maksud berhias untuk suami, dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir (atau wanita-wanita fasik).
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya).
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)
Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa.
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah)
Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:
نَهَى عَنْ تَخْلُفَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambut kepalanya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i) adalah hadits yang dhaif. (Lihat adh-Dha’ifah no. 678)
Model potongan rambut wanita yang menyerupai potongan rambut lelaki adalah diharamkan, karena adanya tasyabbuh. Dalam hadits disebutkan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّٰه عليه و سلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai para wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki.”
(HR. al-Bukhari no. 5885)
(Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Ada pendapat yang menyatakan wanita tidak boleh memotong rambutnya melainkan ketika ada kebutuhan saja.
(Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan hafizhahullah)
Ada pula yang berpendapat hukumnya makruh, dan ini yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad rahimahullah.
Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan.
(Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah
Jika seorang wanita memotong rambutnya dari atas dahinya dan sisanya dibiarkan terjulur menutup dahinya—istilah lainnya: poni—dengan maksud bertasyabbuh dengan wanita-wanita kafir dan orang-orang yang menyimpang, hukumnya haram, tidak boleh melakukannya dengan alasan tasyabbuh ini. Namun, jika dia melakukannya karena mengikuti kebiasaan para wanita muslimah di sekitarnya, ditambah lagi dia ingin berhias untuk suaminya, atau di hadapan karib kerabatnya, tidak tampak bagi kami adanya larangan dalam hal ini.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
Memotong rambut karena rontok tidaklah terlarang.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
Dikutip dari: Majalah AsySyariah Online || RAMBUT WANITA || Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah
WA Al Istifadah ※ WALIS ✆