Atsar.id
Atsar.id oleh Unknown

hukum membungkuk / menunduk untuk menghormati orang lain

7 tahun yang lalu
baca 5 menit

LARANGAN MENUNDUKKAN KEPALA (Atau Membungkuk) UNTUK SESEORANG

Dari shahabat Anas bin Malik -rodhiyallahu ‘anhu- , Beliau mengatakan:
“Seorang lelaki pernah mengatakan kepada Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- :

يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟

“Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya;

Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?”

Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh”

( ... )

[ HR. At-Tirmidzi no. 2728 , Ibnu Majah no.3702, Ahmad no.13044, Al-Baihaqi dalam ”Al-Kubro” no.13573, Dan selainnya. ] ,

Derajat Hadits: Hasan.
Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- karena adanya 3 riwayat penguat. Lihat “Ash-Shohihah” no. 160, dan “Al-Misykah” no.4680.

〰〰〰〰〰
Para ulama ‘Al-Lajnah Ad-Daimah’ (*) pernah ditanya:
((  (*) Al-Lajnah Ad-Daimah adalah komite tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa Kerajaan Saudi Arabia. ))

“Apakah boleh seorang anak kecil membungkuk (atau menundukkan diri) kepada orang yang lebih tua ketika bertemu saat memberikan salam; dalam rangka memberikan penghargaan dan penghormatan?”

Jawaban:

Para ulama sepakat; Membungkuk (atau menunduk) tidak boleh diberikan kepada satu jenis makhlukpun. Karena perbuatan itu hanya boleh diberikan untuk Allah, dalam rangka mengagungkan-Nya -subhanahu wata’ala-.

Dan sungguh telah sah sebuah riwayat dari Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- tentang larangan perbuatan itu (membungkuk, -pent.) untuk selain Allah.

Seorang shahabat pernah bertanya kepada Rasul -shollallahu ‘alaihi wasallam-, -Sebagaimana disebutkan dari shahabat Anas -rodhiyallahu ‘anhu-- ;

“Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya;
🔻 Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?”
⛔️ Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh”.
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Wabillahittaufiq.
(…)

Ttd. Al-Lajnah Ad-Daimah.

📎[ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Vol.1 (131/24). ]

Wallahul Muwaffiq. (AH)

YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
Situs Blog: https://Yookngaji.com
Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji

Lalu, Bagaimana Hukum Mencium Tangan Orang Shalih Sambil Membungkuk?

Oleh: Al-Imam Ibnu Baz رحمه الله

Pertanyaan:

Apa hukum mencium tangan seorang yang shalih sambil membungkuk, boleh atau tidak?

Jawaban:

Adapun mencium tangan maka sekelompok ulama berpendapat makruh (dibenci), terutama jika sebagai adat. Adapun jika kadang-kadang dilakukan ketika berjumpa tidak masalah melakukannya, baik terhadap seorang yang shalih, pemimpin yang shalih, bapak…. .tidaklah masalah melakukannya, namun makruh membiasakannya.

Sebagian ulama yang lain mengharamkannya jika senantiasa dibiasakan ketika bertemu. Adapun kadang-kadang melakukannya maka tidak masalah padanya.

Adapun sujud di atas tangan dengan posisi sujud meletakkan dahinya di atas tangan seseorang merupakan perkara yang haram, sebagian ulama menyebutnya dengan sujud kecil, hal ini tidak boleh.

Sehingga meletakkan dahi di atas tangan seseorang dengan posisi sujud di atasnya, tidak boleh namun hendaknya mencium dengan mulutnya ketika hal itu bukan kebiasaan, jarang atau pun sesekali dilakukan maka tidak mengapa karena diriwayatkan dari Nabi صلي الله عليه و سلم bahwa sebagian sahabat pernah mencium tangan dan kaki Beliau صلي الله عليه و سلم.

Maka perbuatan sahabat dalam hal ini menunjukkan perkaranya luwes ketika sesekali dilakukan. Adapun senantiasa membiasakannya maka hukumnya makruh atau haram.

Begitu juga tidak boleh  membungkuk yakni merunduk seperti orang yang rukuk hal ini tidak boleh karena rukuk itu ibadah sehingga tidak boleh membungkuk di hadapan seseorang.

Adapun membungkuk dalam rangka merunduk terhadapnya karena ia seorang yang pendek sedangkan orang yang membungkuk muslim berpostur tinggi sehingga si muslim membungkuk kepadanya sampai menjabat tangannya namun bukan dalam rangka mengagungkan tetapi orang muslim yang ada dihadapannya itu pendek, lumpuh atau dalam posisi duduk maka tidak masalah melakukannya.

Adapun membungkuk dalam rangka mengagungkannya hal ini tidak boleh dan dikhawatirkan termasuk perbuatan syirik jika, bertujuan mengagungkannya. Diriwayatkan dari Nabi صلي الله عليه وسلم bahwasannya Beliau ditanya:

”Wahai Rasulullah, seseorang bertemu dengan yang lainnya, apakah membungkuk kepadanya? Beliau menjawab: tidak,
Ia berkata: Apakah aku memeluk dan menciumnya? Beliau menjawab: tidak,
Ia berkata: apakah aku mengambil tangannya dan menjabat tangannya, Beliau menjawab: ya.”

Meskipun ada kalemahan pada sanad nya sehingga haditsnya dhoif namun semestinya beramal dengannya karena banyaknya syawahid (penguat) yang menguatkan maknanya dan begitu juga dalil-dalil yang banyak menunjukkan membungkuk dan rukuk kepada seseorang tidak boleh.

Jadi intinya tidak boleh baginya selalu membungkuk kepada seorang pun baik itu raja  atau pun bukan raja. Namun jika membungkuk bukan dalam rangka mengagungkan tetapi memberi salam kepada orang yang pendek, lumpuh atau pun dalam posisi duduk maka membungkuk untuk memberi salam kepadanya tidak masalah melakukannya.

Fatawa Nurun ‘alad Darb
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/9379

Diterjemahkan : Abu Zulfa
WhatsApp Al-Ukhuwwah

Disalin dari : http://salafymedia.com/blog/mencium-tangan-orang-shalih-sambil-membungkuk/
lampionblume-illuminated-studio | Source: Pixabay