Pertanyaan,
Bismillah. Mau tanya ustad, apa hukumnya memakai sarung celana (seperti gambar) di masyarakat umum? Karena ada ikhwam berkomentar bahwa pakaian tsb tidak lazim, lebih baik memakai sirwal atau sarung saja
Semoga Allah ta'ala selalu menjaga antum dan kita semua di atas sunah
Jawaban,
Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar hafizhahullah
Hukum asal dalam bab mengenakan pakaian adalah boleh. Barangsiapa yang melarang, maka wajib mendatangkan dalil. Sehingga ini kembali kepada hukum asalnya yaitu boleh.
Wallahua'lam
๐ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ: ๐๐๐ฃ๐ฆ๐ฎ'๐๐ก ๐๐ฅ-๐ ๐ฎ๐๐ก๐๐ข๐ฅ
โ๏ธ ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค๐๐ฌ๐ข: https://t.me/TJMajmuahFudhail