HUKUM-HUKUM ISLAM SEPUTAR SANDAL
MASALAH KEDELAPAN
LARANGAN MEMAKAI SANDAL SEBELAH
๐ ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉูุ ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู: ยซููุง ููู
ูุดู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉูุ ููููููุนูููููู
ูุง ุฌูู
ููุนูุงุ ุฃููู ููููุฎูููุนูููู
ูุง ุฌูู
ููุนูุงยป
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda: โJanganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dipakai atau dilepas semua.โ [Muttafaqun โalaihi]
Hadits diatas memberikan bimbingan kepada kita untuk tidak memakai sandal sebelah, baik kiri saja ataupun kanan saja.
Para ulama berbeda pendapat tentang sebab larangan berjalan dengan satu sandal. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah apa yang dikatakan oleh Ibnul โAraby, bahwa berjalan dengan satu sandal menyerupai gaya setan dalam berjalan.
Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โPendapat yang benar dari sekian pendapat adalah apa yang disampaikan Ibnul โAraby, bahwa sebabnya adalah menyerupai (gaya) jalannya setanโ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda:
ยซุฅูููู ุงูุดููููุทูุงูู ููู
ูุดูู ููู ุงููููุนููู ุงููููุงุญูุฏูุฉูยป
โSesungguhnya setan berjalan dengan (menggunakan) satu sandalโ [HR. ath-Thahawi, dishahihkan al-Albani dalam kitab ash-Shahihah no. 348]
Tidak boleh bagi seorang muslim, baik dalam perkara ibadah maupun muamalah menyerupai gaya hidup setan, karena tidaklah apa yang dilakukan setan, melainkan keburukan dan kemaksiatan.
Apabila seorang muslim ketika berjalan, kemudian tali sandalnya putus atau rusak, maka hendaknya dia melepas semua sandalnya hingga ia memperbaiki tali sandalnya yang putus. Tidak boleh memakai sandal sebelah saja dengan alasan karena sandal satunya putus atau rusak.
ุนููู ุฌูุงุจูุฑูุ ููุงูู: ุณูู
ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู: ยซู
ููู ุงููููุทูุนู ุดูุณูุนู ููุนูููููุ ููููุง ููู
ูุดู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉู ุญูุชููู ููุตูููุญู ุดูุณูุนูููยป
Dari Jabir radhiyallahu โanhu, ia berkata: โAku mendengar Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda: โ
Barangsiapa yang tali sandalnya putus, maka janganlah di berjalan dengan satu sandal hingga dia memperbaiki tali sandalnya (yang putus).โ [HR. Muslim]
Adapun hadits โAisyah radhiyallahu โanha, ia berkata:
"ุฑูุจููู
ูุง ู
ูุดูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉู".
โTerkadang Nabi Shallallahu โalaihi wasallam berjalan dengan satu sandalโ [HR. at-Tirmidzi, dilemahkan oleh asy-Syaikh al-Albani]
adalah hadits yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum bolehnya berjalan dengan sandal sebelah.
PERINGATAN:
Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: โTampak dari hadits ini, bahwa larangan ini tidak dibedakan antara memakai satu sandal dalam jarak dekat maupun jauh. Terkadang sandal sebelah jauh dari yang lainnya, sehingga dia berjalan dengan satu sandal selangkah atau dua langkah untuk memakai yang lainnya. Akan tetapi, hadits ini menunjukkan agar dia tidak melakukan hal yang demikian.โ
Beliau juga berkata: โkecuali dalam keadaan darurat, seperti pada salah satu kakinya terdapat luka atau memakai gips. Tidak mengapa baginya memakai satu sandal karena darurat tersebutโ [diringkas dari syarah bulughul Maram]
_Wallahu aโlam bish shawaab_
https://telegram.me/FORUMKISUMUM
|
Sumber: Pixabay |