HUKUM-HUKUM ISLAM SEPUTAR SANDAL
MASALAH KETUJUH : MELEPAS SANDAL SAAT MASUK KE TEMPAT PEMAKAMAN
Masalah: Apakah melepas sandal saat masuk kuburan termasuk sunnah atau bid’ah?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah bahwa hal tersebut mustahab. Pendapat ini dipilih oleh Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil, al-Lajnah ad-Daimah dan ulama yang lainnya.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits Basyir bin al-Khashashiyyah, ia berkata:
بَيْنَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ، عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك. فَنَظَرَ الرَّجُلُ، فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَلَعَهُمَا، فَرَمَى بِهِمَا».
"Ketika aku menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan memakai dua sandal, kemudian beliau berkata: “Wahai orang yang memakai dua sandal, lepaskanlah dua sandalmu!.” Maka laki-laki tersebut menoleh, dan saat dia mengetahui (bahwa yang memanggilnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia pun melepas dan meletakan kedua sandalnya tersebut." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil].
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وَيَخْلَعُ النِّعَالَ إذَا دَخَلَ الْمَقَابِرَ، وهَذَا مُسْتَحَبٌّ
“Melepas sandal (termasuk padanya sepatu, pent) saat memasuki area pekuburan adalah sunnah” [al-Mughni: 2/224]
Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Berjalan diantara kuburan menggunakan sandal menyelisihi sunnah. Yang lebih utama bagi seseorang adalah melepas sandalnya ketika berjalan diantara pekuburan, kecuali ada keperluan (untuk melepasnya). Misalnya di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang sangat, atau ada batu-batu yang bisa membahayakan (kakinya), maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal/sepatu dan berjalan di antara pekuburan.” [Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin: 17/202]
Berkata al-Lajnah ad-Daimah:“Disyariatkan bagi siapa saja yang memasuki area pemakaman (kuburan) untuk melepas alas kakinya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Basyir bin al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Ketika aku menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan memakai dua sandal, kemudian beliau berkata: “Wahai orang yang memakai dua sandal, lepaskanlah dua sandalmu!.” Maka laki-laki tersebut menoleh, dan saat dia mengetahui (bahwa yang memanggilnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia pun melepas dan meletakan kedua sandalnya tersebut." [HR. Abu Dawud]
Al-Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits Basyir bin al-Khashashiyyah tersebut jayyid (bagus), saya sepakat dengan hadits tersebut kecuali apabila ada alasan”.
Adapun alasan yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad rahimahullah yaitu adanya duri, panas yang sangat, atau yang semisal dengannya. Apabila ada hal seperti itu, maka tidak mengapa berjalan (dengan sandal) diantara area pemakanan untuk terhindar dari gangguan. Segala taufik hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta: 9/123-124]
Peringatan:
1. Masalah syariat melepas sandal adalah ketika dia melewati diantara pekuburan. Adapun jika ada jalan setapak ditengah-tengah kuburan untuk lewat para peziaroh kubur, maka tidak perlu baginya melepas sandal.
Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: “Dia melepasnya apabila dia melewati diantara pekuburan. Adapun jika dia tidak melewati diantara pekuburan, maka tidak perlu melepasnya, misalnya dia berdiri di area awal pemakaman dan memberikan salam, maka tidak perlu baginya melepas sandal.” [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh bin Baz: 13/355]
2. Apabila diantara pekuburan terdapat gangguan, seperti duri, kerikil yang tajam yang membahayakan kaki, panas yang sangat atau yang semisalnya, maka boleh baginya tetap memakai sandal meskipun dia lewat diantara pekuburan. Demikian yang difatwakan al-Imam Ahmad, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan yang lainnya.
_Wallahu a’lam bish shawaab_
🌐 https://telegram.me/FORUMKISUMUM