Haram, karena pajak bentuknya haram maka kamu jangan bertaawun kerja di tempat yang haram hadahumullah.
Walhasil banyak pertanyaan seputar pajak.
Pajak diharamkan dalam syariat, tetapi kalau ditanyakan ketaatan kita kepada hukum yang berlaku, yaitu dituntut, dipaksa atau diwajibkan harus bayar pajak ini dan itu. Fatwa dari ulama' kita (seperti) Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin dan yang lain rahimahullah. Kita diajarkan untuk mentaatinya, artinya ya itu : menyerahkan pajak.
Selengkapnya bisa simak video di atas ! Barakallahu fiikum