HUKUM HORMAT BENDERA
FATAWA LAJNAH DAIMAH LIL BUHUTS ILMIYAH WAL IFTA'
Pertanyaan :
Apa hukum hormat bendera dalam sebuah pasukan?
Jawaban :
Tidak diperbolehkan melakukan penghormatan terhadap bendera karena hormat bendera adalah perkara bid'ah yang diada-adakan dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa saja yang mengada-adakan dalam syariat kami sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak”
HR Bukhari dan Muslim
Sumber :
Fatwa Lajnah Daimah 1/236
ما حكم تحية العلم في الجيش ؟
فأجابوا :
” لا تجوز تحية العلم ، بل هي بدعة محدثة ، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم:
( •••من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد•• )
رواه البخاري ومسلم
_________________
https://t.me/KajianIslamTemanggung
HUKUM HORMAT KEPADA BENDERA DAN LAGU KEBANGSAAN
Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia:
Apakah boleh berdiri untuk menghormati lagu kebangsaan atau hormat kepada bendera?
Jawab:
idak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.
Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari yang tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam ataupun pada masa al-Khulafa’ Ar-Rasyidin Radiyallahu‘anhum.
Dan yang demikian ini bertentangan dengan kesempurnaan TAUHID yang wajib dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata, dan ini merupakan jalan menuju KESYIRIKAN.
Dan yang demikian ini juga termasuk sikap tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, dan merupakan sikap taklid (mengikuti) kebiasaan mereka yang jelek, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan tokoh-tokoh mereka.
Padahal, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita meniru seperti mereka atau menyerupai mereka.
Wa billahi at-Taufiq, wa shallaallhu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah hal:149]
telegram.me/Berbagiilmuagama
-----------------
Asy-Syaikh al-‘Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i hafizhahullah
Apa Hukum Hormat Bendera yang ada di Madaris dan Militer?
Jawab :
Hormat Bendera termasuk salah satu kemunkaran dari berbagai kemunkaran yang ada. Wajib atas para pejabat penanggung jawab untuk merubahnya. Wajib pula atas para ahlul ilmi untuk mengingkarinya. Karena itu merupakan bentuk penghormatan. Sementara penghormatan itu untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian juga untuk kaum muslimin.
Ini (hormat bendera) juga termasuk perbuatan taqlid (membebek) kepada para musuh Islam. Kalau saja para musuh Islam itu mengatakan, “tidak ada hormat bendera”, niscaya kamu lihat teman-teman kita itu (yakni kaum muslimin yang membebek kepada para musuh Islam tersebut, pen) juga akan meninggalkannya.
Namun memandang perbuatan tersebut (hormat bendera) tidak sampai kepada kesyirikan. Kecuali apabila bendera tersebut diagungkan sampai menjadi seperti tandingan bagi Allah ‘Azza wa Jalla, atau sebanding dengan-Nya, atau bahkan lebih agung daripada Allah ‘Azza wa Jalla pada diri para murid atau pada diri para tentara, maka bendera itu termasuk menjadi tandingan untuk Allah ‘Azza wa Jalla.
Adapun apabila sekedar bendera biasa, maka itu teranggap sebagai kemunkaran. Yang wajib atas saudara-saudara pejabat penanggung jawab dan wajib pula atas para ahlul ilmi mengingkarinya dan memperingatkan darinya.
Aku nasehatkan kepada setiap saudara fillah, yang mau menerima nasehatku, agar jangan masuk ke dalam ketentaraan/militer, dan jangan pula masuk ke madaris (nizhamiyyah).
Karena itu berkonsekuensi berbagai perkara yang tidak bisa tidak, di antaranya berdiri untuk perwira (atasan/komandan), di antaranya pula hormat bendera, dan berbagai kemunkaran lainnya. Demikian pula berdiri untuk (menghormati) guru.
Maka wajib atas para ahli ilmu untuk bertaqwa kepada Allah. Hendaknya mereka kembali ke masjid-masjid, sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid. Masjid-masjid itu dibangun untuk mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.
Wajib untuk mementingkan masjid-masjid. Halaqah-halaqah ilmiyyah, dakwah ke jalan Allah, dan pelajaran-pelajaran ilmu wajib dikembalikan ke masjid-masjid tersebut.
Berapa banyak madaris-madaris tersebut! berapa banyak universitas-universitas tersebut! berapa banyak markas-markas militer! Mana hasil wahai saudara-saudaraku. Allahul Musta’an, Allahul Musta’an.
Kita sangat pesimis – hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir – kami sangat pesimis, akan muncul dari madaris atau universitas-universitas tersebut, orang-orang semisal : al-Hafizh ibnu Hajar, al-Hafizh Ibnul Qayyim, demikian pula semisal Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, dan seterus wahai saudara-saudaraku.
Maka wajib atas kita untuk bertaqwa kepada Allah terkait dengan urusan diri kita sendiri, dan bertaqwa kepada Allah terkait urusan anak-anak kita. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sebagaimana dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, pen),
“Setiap anak yang dilahirkan itu terlahir di atas fitrah. Maka kedua orang tua-nyalah yang menjadikannya (anak tersebut) sebagai Yahudi, atau sebagai nashrani, atau sebagai majusi.”
Apabila kamu mengajari anakmu untuk makan dengan tangan kanan, namun ternyata si anak tersebut melihat ustadznya makan dan minum dengan tangan kiri; kamu mengajarkan kepada anakmu bahwa mencela itu haram, ternyata anakmu mendengar dari ustadznya celaan dan cacian.
Kamu mengajarkan kepada anakmu aqidah yang benar, bahwa ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy, namun ternyata ustadz mengatakan bahwa Allah berada di semua tempat (di mana-mana). Bahkan lebih para dari ini, sang ustadz bisa jadi seorang komunis, atau penganut idelogi ba’tsi (partai komunis).
Alhamdulillah, para pemuda telah bangkit, telah menyadari bahaya ini. Tidak tersisa kecuali para ahlul ilmi. Wajib atas mereka (para ahlul ilmi) untuk bertaqwa kepada Allah.
Hendaknya mereka duduk (mengajar) di masjid-masjid. Agar bisa melulusan para penghafal Kitabullah (al-Qur`an). Para penghafal Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meluluskan para tokoh yang memiliki keteguhan hati, bertauladan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mampu menghadapi para musuh.
Dari kaset (as-ilah wa ajwibah 10)
Dengar audio di sini
|
Hukum Hormat Kepada Bendera |