Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum, hikmah dan nasihat seputar poligami / ta'addud

7 tahun yang lalu
baca 13 menit

HUKUM, HIKMAH, DAN NASIHAT SEPUTAR TA'ADDUD

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz –rahimahullah-

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, pertanyaan tentang hukum seseorang yang ta’addud (poligami) istri dan apakah berpaling kepada ucapan yang menyebut bahwa hal tersebut menyelisihi fitrah? Mohon arahan bagi kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Allah ‘azza wa jalla telah mensyariatkan bagi  hamba-hamba-Nya untuk melakukan ta’addud istri apabila sang suami mampu untuk hal itu dan tidak takut berbuat lalim dan aniaya, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴿٣﴾

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Q.S. An-Nisaa’: 3.

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menikahi beberapa wanita. Dan Rasulullah  wafat dalam keadaan memiliki sembilan istri. Hal ini adalah diantara kekhususan beliau –‘alaihish shalatu wassalam- untuk memiliki istri lebih dari empat. Adapun umat beliau maka tidak boleh bagi mereka kecuali empat saja.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan antara seorang yang masuk Islam dengan memiliki istri lebih dari empat. Beliau memerintah agar ia berpisah dari selebihnya dan memberi pilihan untuk si lelaki memilih empat dan menceraikan yang selebihnya.

Sehingga perkara yang wajib atas seorang muslim untuk berhenti di atas batasan Allah. Ia tidak menambah apa yang Allah syariatkan yaitu empat istri. Sehingga jika ia mampu menikahi empat wanita dan menegakkan hak-hak mereka maka tidak ada keberatan padanya.

Bahkan hal tersebut afdhal (lebih utama) untuknya apabila ia mampu melakukannya. Sebab di dalamnya terkandung berbagai maslahat dari:
◾️menjaga kemaluan,
◾️menundukkan pandangan,
◾️memperbanyak jumlah umat Islam,
◾️memperbanyak keturunan yang akan Allah beri manfaat bagi umat dengannya yang mungkin si anak akan beribadah kepada Allah dan mendoakan kebaikan untuk kedua orangtuanya. Sehingga mereka orangtua mendapat kebaikan yang sangat besar dengannya.

Hukum, Hikmah dan Nasihat Seputar Poligami / Ta'addud
Hikmah di Balik Poligami | By Pexels 

Andaikan hal tersebut bukan perkara yang diminta dan disyariatkan lalu kenapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, padahal Beliau adalah manusia yang paling afdhol dan yang terbaiknya serta paling bersemangat atas segala jenis kebaikan –‘alaihish shalaatu wassalam-?!

Dan Allah telah menjadikan dari pernikahan Beliau, dengan sejumlah istri yang banyak, maslahat yang banyak pula dalam penyampaian dakwah dan menyebarkan Islam melalui jalur wanita dan laki-laki.

Jikalau seorang lelaki mukmin menikahi dua atau tiga atau empat wanita dengan tujuan menggapai maslahat yang syar’i karena ia butuh kepadanya atau bermaksud untuk memperbanyak anak. Atau berniat menjaga kesempurnaan kehormatannya dan menundukkan pandangan sepenuhnya.

Sebab terkadang seorang laki-laki tidak cukup baginya satu atau dua atau tiga istri. Maka seluruh niatan ini adalah perkara yang diminta(untuk dilaksanakan) di dalam syariat.

Dan TIDAK BOLEH bagi seorang muslim dan tidak pula muslimah berpaling dari hal tersebut. Tidak boleh untuk mengkritiknya. Tidak boleh bagi radio dan televisi untuk menyebarkan apa yang menentang hal tersebut.

Bahkan wajib atas seluruh media informasi untuk berhenti pada batasannya. Tidak boleh baginya untuk mengingkari perkara yang disyariatkan ini. Dan tidak boleh bagi orang-orang yang memegang kendali media-media informasi untuk menyebar ucapan-ucapan dari orang-orang yang menentang hal tersebut. 

Tidak melalui media bacaan, tidak audio, tidak pula visual. Bahkan wajib atas para menteri komunikasi di negara-negara Islam untuk memberi peringatan dari hal tersebut.

Dan hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan menjauh dari apa yang Allah ‘azza wa jalla mengharamkannya.

Dan apakah seorang muslim ridha untuk para wanita menjadi perawan-perawan tua di rumah-rumah mereka sementara ada orang yang mampu untuk menjadikan istri dua, tiga, dan empat?!

Hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim ataupun berpandangan demikian! Hendaknya ia takut dan berharap kepada Allah.

hikmah-nasihat-poligami-taddud
Nasihat tentang Poligami | Sumber: Pexels

Apakah boleh bagi seorang muslimah yang takut dan berharap kepada Allah untuk mengingkari hal itu?! Sedangkan ia memahami secara yakin bahwa ia bersama seorang suami yang memiliki satu atau atau tiga istri lainnya itu lebih baik untuknya daripada ia tetap tidak bersuami sampai meninggal menjadi perawan tua yang tidak bersuami?!

Mungkin Allah memberi rezeki kepada si wanita dengan perantara suami ini, yang tidak ada untuk si wanita kecuali sebagian saja dari suami tersebut (yaitu dita’addud), mungkin Allah beri rezeki kepada wanita itu keturunan yang shalih lagi memberi manfaat untuknya di dunia dan akhirat.

Dan mungkin ia mendapatkan kebaikan untuk dirinya dalam menjaga kehormatan kemaluannya, menundukkan pandangannya, melindungi pendengarannya, dan keselamatan harga dirinya.

Sehingga wajib atas negara-negara Islam secara umum dan negara kita (Arab Saudi) secara khusus untuk menampakkan dan menolong perkara ini. Juga mengingkari orang-orang yang menentangnya di media visual atau audio atau bacaan. Bahkan WAJIB untuk mengingkarinya.

Dan sungguh membuatku dan setiap muslim -yang memiliki rasa takut kepada Allah- merasa terganggu dengan apa yang terdengar di radio atau disaksikan di televisi atau membaca di koran yang seseorang yang menentang syariat Allah dan mengajak untuk mencukupkan diri kepada satu saja.

Dikecualikan dalam sisi syar’i jika ia khawatir tidak mampu menegakkan kewajiban atau tidak berdaya untuk mengurusi dua istri. Adapun hal ini telah Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan (di dalam Al-Qur’an untuk tidak melakukan ta’addud).

Namun seseorang yang mampu untuk menikahi dua atau tiga atau empat maka tidak ada keberatan di dalamnya. BAHKAN ia mendapat pahala dan disyukuri perbuatannya tersebut ketika ia meniatkannya untuk:
  • menampakkan (syiar) agama Allah,
  • memperbanyak jumlah umat,
  • menundukkan pandangan,
  • menjaga kemaluan,
  • dan berbuat baik kepada saudari-saudarinya karena Allah, yang butuh untuk dinikahi.
Maka (dengan niat ini) ia disyukuri dan meraih pahala.

Dan hal yang wajib atas seluruh muslimin dan muslimat untuk mereka ridho dengan apa yang Allah syariatkan dan berhati-hati dari penentangan atas syariat Allah.

Dan hendaknya mereka takut adzab dan hukuman-Nya disebabkan penentangan dan penyelisihan mereka terhadap perintah Allah ‘azza wa jalla. Sungguh Allah ‘azza wa jalla telah berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ﴿٩﴾

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. Q.S. Muhammad: 9.

Saya khawatir terhadap orang-orang yang benci hal yang disyariatkan ini yaitu terhapus musnah amalan-amalannya dan keluar dari agamanya tanpa ia sadari!! Kita memohon perlindungan kepada Allah.

Dan Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ﴿٢٨﴾

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. Q.S. Muhammad: 28.

Sehingga yang dimaksud adalah wajib atas seorang mukmin untuk ridha dengan syariat Allah dan marah atas apa yang Allah murkai. Dia benci apa yang Allah benci dan mencintai apa yang Allah cintai di seluruh urusannya. Jika memang ia benar seorang muslim yang beriman lagi takut dan berharap kepada Allah.

Kita memohon kepada Allah hidayah dan keselamatan..

https://www.binbaz.org.sa/noor/3668
Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah @ForumBerbagiFaidah

 ::
🚇 HUKUM, HIKMAH, DAN NASIHAT SEPUTAR TA'ADDUD (Bagian 2)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz -rahimahullah-


Pembawa Acara:
“Faktanya wahai Syaikh yang mulia, dan semoga Anda memperkenankan arahan yang tulus ini, banyak kita mendengar para wanita yang perawan tua di rumah-rumah, apakah Anda berkenaan menyampaikan sepatah kata(nasihat) wahai Syaikh?”


Asy-Syaikh –rahimahullah-:

Hal ini terjadi pada masyarakat kita. Oleh sebab ini saya berwasiat kepada seluruh wanita agar tidak mencegah dirinya dari seorang suami yang sudah beristri. Kami berwasiat untuk mereka semua agar bersemangat untuk menjaga kehormatan mereka dan nama baik mereka. Juga untuk menjaga kemaluan mereka dan menundukkan pandangan mereka serta menjaga harga diri mereka. Hendaknya mereka bersegera menikah walau kalian (para istri) adalah sesama tetangga, walaupun dia adalah yang kedua atau ketiga atau keempat.

Saya berwasiat dengan hal ini dan memohon kepada Allah agar membimbing kita seluruhnya kepada apa yang Dia ridhoi.

Dan saya juga berwasiat kepada para suami yang mampu untuk menikah, dan menjaga kehormatan wanita-wanita dari umat ini, untuk mereka bersemangat dalam memperbanyak keturunan, menjaga kemaluan mereka, dan menundukkan pandangan mereka kepada apa yang Allah halalkan. Bukan apa yang Allah haramkan.

Banyak orang –kita berlindung kepada Allah- yang enggan untuk menikahi yang kedua namun ridha dengan teman-teman wanita (pacaran) di dalam apa yang Allah haramkan. Sementara istrinya mengetahui hal tersebut.

Dan hal itu terkadang lebih disukai sang istri daripada seorang istri muslimah yang sesuai syariat!!

Sehingga si istri mengetahui sang suami pergi kepada apa yang diharamkan dan teman-teman wanitanya serta berzina. Namun hal itu tidak penting baginya. Akan tetapi jika suami menikah lagi ia benar-benar marah dan mengutuknya!!

Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.

Si wanita ridha dengan suatu yang haram dan menetapkannya. Namun ia tidak ridha dengan yang halal. Hal ini termasuk musibah dan menunjukkan kelemahan agamanya serta pandangan yang pendek. Kita memohon kepada Allah hidayah dan keselamatan.


Pembawa Acara:
“Syaikh yang mulia, saya memohon kepada Anda sebuah nasihat kepada para akhwat yang telah bersuami, kebanyakan dari ikhwah ketika akan menikah dengan niatan seperti ini, minimalnya menafkahi saudarinya muslimah yang tidak memiliki sanak keluarga, istrinya lari dari rumah, bersikap, mendoakan kejelekan, mempengaruhi anak-anak untuk membencinya, dan berkeluh-kesah kepada mereka(anak-anak) tentang ia(ayah mereka)?!”

Asy-Syaikh –rahimahullah-:

“Hal ini suatu kemungkaran.  Hal ini mungkar sebagaimana telah engkau dengar. Ini kemungkaran. Tidak boleh baginya melakukan hal tersebut. Tidak boleh bagi seorangpun dari istri yang mengingkari suaminya dalam hal tersebut. Tidak ada untuknya penentangan. Dan ia tidak boleh berbuat jelek kepada suaminya dan tidak pula kepada anak-anaknya. Tidak lain suaminya melakukan sesuatu yang Allah membolehkannya.

Ya, apabila suami berbuat lalim, jika aniaya, kalau tidak adil kepadanya maka boleh bagi si wanita untuk berbicara dan mengadu kepada mahkamah, jika ia tidak mampu bersabar dan mengharap pahala.

Adapun (setelah menikah lagi) senantiasa tidak terlihat pada suami kecuali kebaikan atau sampai saat ini tidak melakukan apapun maka hendaknya ia bersabar dan mengharap pahala serta berharap kepada Allah untuk menetapkan baginya suatu yang lebih baik. Dan untuk Dia menolongnya agar bersabar.

Allah akan menjadikan celah dan jalan keluar. Allah ‘azaa wa jalla berfirman di dalam kitab-Nya yang agung:

فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً ﴿١٩﴾

(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Q.S. An-Nisaa’: 19.

Dan Allah Ta’ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." Q.S. Al-Baqarah: 216.

Sehingga Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi, Dia-lah yang mengetahui. Mungkin pernikahan yang kedua ini menjadi sebab menguatnya ikatan suami kepada istrinya dan penambah cinta suami kepadanya. Karena ia melihta dari yang kedua sesuatu yang tidak dilihat pada yang pertama. Dan ia melihat perilaku yang pertama lebih baik, kisah hidup lebih bagus, dan agamanya lebih sempurna. Sehingga ikatan hubungan suami kepadanya(istri pertama) lebih menguat. Bisa jadi ia menceraikan yang kedua dan bertambah cinta kepada yang pertama.

Maka tidak sepatutnya untuk ia marah dari ta’addud ini. Bisa jadi hal itu akan lebih baik baginya.

Sehingga apabila suami sukses dalam pernikahannya dan berbuat adil kepada keduanya maka alhamdulillah.

Seorang mukmin mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai. Maka sepantasnya untuk si wanita mencintai untuk saudari-saudarinya karena Allah agar Allah menganugerahi mereka  suami dan keturunan(semisal dirinya).

Demikian pula seorang laki-laki beriman kepada saudaranya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

"Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."

Demikian ini juga ia wanita tidak sempurna imannya sampai ia mencintai untuk saudarinya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.

Inilah makna dari sabda Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- di atas. Sebab sabda beliau berlaku umum bagi laki-laki dan wanita.

Allah-lah semata tempat memohon pertolongan.


Pembawa Acara:
“Syaikh yang mulia, apabila seorang wanita juru dakwah bangkit menasihati dengan tulus terkait ketentuan yang Anda telah berkenan menyampaikannya ini, jika ia menegakkanya untuk para akhwat semoga memberi pengaruh?”

Asy-Syaikh –rahimahullah-:

“Ya. Iya. Saya berwasiat kepada para wanita yang menyeru kepada Allah, para siswi, ulama wanita; saya mewasiatkan mereka seluruhnya untuk bertakwa kepada Allah, banyak membahas permasalahan ini. Dan hendaknya mereka memberi bimbingan dengan apa yang Allah bimbingkan serta berwasiat kepada saudari-saudari mereka terkait permasalahan ini. Mereka juga menasihati saudari-saudarainya kepada hal yang berfaidah dan masalahat. Dan hendaknya mereka membantu bagi para suami yang beriman atas hal yang disyariatkan ini yang memberi keselamatan lagi manfaat untuk para laki-laki dan wanita seluruhnya.

Sesungguhnya ucapan juru dakwah dari wanita mukminah yang membimbing seringnya mengena di hati saudari-saudarinya. Sehingga saya menasihatkan kepada seluruh wanita penuntut ilmu dan seluruh guru wanita serta semua yang ada di sisi mereka untuk saling membantu dalam hal ini. Dan memberi bimbingan. Sehingga ada pada mereka kebaikan yang banyak.

Dan Allah-lah semata tempat memohon pertolongan.

📨 Sumber:
https://www.binbaz.org.sa/noor/3668
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

Demikianlah artikel Hukum, Hikmah dan Nasihat Seputar Poligami / Ta'addud semoga bermanfaat