BOLEHKAH BEROBAT DENGAN MINYAK ULAR?
|
Sumber gambar: http://www.themindfulword.org/ |
Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
pertanyaan:
ﻓﻴﻪ ﺭﺟﻞ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﺍﻟﺤﻴﺎﺕ ﻟﻠﻄﺐ، ﻭﻳﺰﻋﻢ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻠﻈﺮﻭﻑ ﻭﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻃﺮﻳﻘﺔ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺔ: ﻳﻤﺴﻜﻬﺎ ﻭﻳﻀﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﻗﺪﺭ ﺳﻤﻦ ﻭﻫﻲ ﻟﻢ ﺗﻤﺖ، ﻭﺍﻟﻘﺪﺭ ﻳﻐﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ، ﻭﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺑﺎﻟﺴﻤﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻃﺒﺦ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺤﻴﺔ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻳﺴﻜﺮ ﺳﻜﺮﺍ ﺧﻔﻴﻔﺎ، ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﺴﻤﻦ ﺇﺫﺍ ﺛﺒﺖ ﺃﻧﻪ ﻣﻔﻴﺪ ﻟﻠﻤﺮﺽ، ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺤﻴﺔ ﺑﺎﻟﺴﻤﻦ ﻭﻫﻮ ﻳﻐﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ.
Ada seseorang yang menggunakan ular untuk berobat. Ia menyangka hal tersebut boleh pada keadaan tertentu dan keadaan darurat. Cara menggunakannya yaitu: ular dipegang dan ditaruh pada wadah/periuk berisi lemak dan ular tersebut belum mati. Kemudian periuk dimasak di atas api, kemudian lemak tersebut digunakan untuk berobat. Orang yang menggunakannya akan sedikit mabuk. Apakah boleh berobat dengan menggunakan lemak ini, jika terbukti bahwa lemak ini berguna untuk orang sakit. Apakah boleh meletakkan ular dengan periuk berisi lemak kemudian dimasak dengan api?
ﺝ: ﺃﻭﻻ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻫﻮ ﺣﻲ ﻓﻲ ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻐﻠﻲ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺗﻌﺬﻳﺐ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ، ﻭﻫﻮ ﻣﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺑﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: »ﺇﺫﺍ ﻗﺘﻠﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮﺍ ﺍﻟﻘﺘﻠﺔ « ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ. ﺛﺎﻧﻴﺎ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﺤﻴﺎﺕ ﻭﻻ ﺑﺎﻟﺴﻤﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻃﺒﺨﺖ ﻓﻴﻪ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻲ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ، ﻭﻣﻴﺘﺘﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ، ﻭﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮﺍﻡ.
Jawaban:
Pertama: Tidak boleh meletakkan hewan yaitu ular pada cairan yang mendidih, karena ini merupakan penyiksaan terhadap hewan. Dilarang sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Jika kalian membunuh maka perbaguslah cara membunuh.”
Kedua: tidak boleh berobat menggunakan ular tidak pula dengan lemak yang dimasak bersama ular. Karena tidak boleh (haram) memakannya menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sedangkan bangkainya adalah najis. Berobat dengannya adalah haram.
Masih banyak metode pengobatan lainnya lagi yang lebih baik dan lebih selamat. Karena berobat dengan yang haram ada larangannya.
Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda,
ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺪﺍﻭﻭﺍ ﻭﻻ ﺗﺘﺪﺍﻭﻭﺍ ﺑﺤﺮﺍﻡ
“Wahai Hamba Allah, berobatlah kalian, janganlah berobat dengan yang haram.”
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎﺀﻛﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan/obat pada apa yang Allah haramkan bagi kalian.”
Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah 25/26, syamilah
https://telegram.me/washayasalaf