HUKUM BERJALAN KETIKA SHALAT UNTUK MENYEMPURNAKAN SHAF
Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah :
Soal :
Apabila seseorang shalat berjamaah pada shaf yang kedua kemudian dia mendapat ruang yang kosong di shaf pertama pada pertengahan shalat. Apakah dia berjalan untuk menyempurnakan shaf pertama di pertengahan shalat?
Jawaban :
Tidaklah mengapa hal yang seperti ini, Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda sebagaimana yang tercantum dalam Sunan Abi Dawud :
"Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutus shaf maka niscaya Allah akan memutuskannya."
💽 Dinukil dari kaset : Hukmul Muzhoharoh
[ * ] Makna "menyambung shaf" adalah jika ada celah pada shaf kemudian menutup celah tersebut, atau ada kekurangan maka kemudian menyempurnakannya. Dan makna "memutus shaf" adalah misalnya dengan duduk diantara shaf tanpa melakukan shalat, atau menghalangi orang yang hendak masuk mengisi celah-celah shaf. (Lihat Hasyiyah As-Sindiy 'ala Sunan An-Nasa'iy hal: 2/93).
Makna "Allah menyambungnya" adalah Allah menambah kebaikannya dan hubungannya, serta memasukkannya ke dalam rahmat-Nya. Makna "Allah memutusnya" adalah Allah memutus tambahan kebaikannya. (Lihat: Faidhul Qodir karya Al-Munawiy hal: 6/236). Wallahu a'lam.
┉┉✽̶»̶̥▪️»✽̶┉┉
حكم المشي في الصلاة لإكمال الصف
للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
السؤال :
إذا صلى أحدهم في الصف الثاني ثم وجد فرجة في الصف الأول أثناء الصلاة فهل يقوم بإكمال الصف الأول أثناء الصلاة ؟
الإجابة :
لا بأس بهذا ؛ الرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول كما في < سنن أبي داود > : " من وصل صفاً وصله الله ، ومن قطع صفاً قطعه الله " .
من شريط : ( حكم المظاهرات ) .
الفتوى الصوتية :
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4020
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶️ https://t.me/hikmahsalafiyyah
|
Foto : golden-rod-gold-diamond | Sumber: Pixabay |