Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum aplikasi face app

5 tahun yang lalu
baca 2 menit

HUKUM APLIKASI FACE APP

Hukum Aplikasi Face App
Hukum Aplikasi Face App
Penanya:

"Telah tersebar pada hari-hari ini sebuah aplikasi pada telepon genggam (HP) yang bekerja dengan cara merekam foto wajah seseorang kemudian (aplikasi tersebut -pent ) merubah dan membuat raut wajah orang itu menjadi rupa muka orang tua.

Sehingga akan terjadi perubahan rona muka yang besar (pada wajah orang tersebut- pent). Apakah hukum menggunakan aplikasi ini?

Syaikh kami Abu Ammar Abbas Al-Jaunah hafizahullah menjawab: 

"Sungguh perbuatan ini sangat mirip dengan perbuatan merubah-rubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan menandingi ciptaan Allah.

Sehingga hukum yang pantas padanya adalah HARAMNYA perbuatan tersebut.

Dan demikian pula Syaikh kami Abu Yahya Zakaria bin Syu'aib Al-Adeni hafidzahullah menjawab:

Tidak Boleh (menggunakan aplikasi tersebut- pent ). Sungguh perbuatan tersebut masuk kepada keumuman dalil yang MENGHARAMKAN mengambil gambar (makhluk bernyawa - pent).

BACA : HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Sumber: Grup Kajian dan Muhadharah Masyaikh Aden
Alih bahasa: al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhahullah hafizahullah

Semoga Bermanfaat

Majelis Taklim Qoulan Sadiida Sangatta | WA Forum Ikhwan Salafiyin

Publikasi Salafy Baturaja
Channel Telegram: t.me/salafybaturaja
Oleh:
Atsar ID