HUKUM APLIKASI FACE APP
|
Hukum Aplikasi Face App |
Penanya:
"Telah tersebar pada hari-hari ini sebuah aplikasi pada telepon genggam (HP) yang bekerja dengan cara merekam foto wajah seseorang kemudian (aplikasi tersebut -pent ) merubah dan membuat raut wajah orang itu menjadi rupa muka orang tua.
Sehingga akan terjadi perubahan rona muka yang besar (pada wajah orang tersebut- pent). Apakah hukum menggunakan aplikasi ini?
Syaikh kami Abu Ammar Abbas Al-Jaunah hafizahullah menjawab:
"Sungguh perbuatan ini sangat mirip dengan perbuatan merubah-rubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan menandingi ciptaan Allah.
Sehingga hukum yang pantas padanya adalah
HARAMNYA perbuatan tersebut.
Dan demikian pula Syaikh kami
Abu Yahya Zakaria bin Syu'aib Al-Adeni hafidzahullah menjawab:
Tidak Boleh (menggunakan aplikasi tersebut- pent ). Sungguh perbuatan tersebut masuk kepada keumuman dalil yang
MENGHARAMKAN mengambil gambar (makhluk bernyawa - pent).
BACA :
HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Sumber: Grup Kajian dan Muhadharah Masyaikh Aden
Alih bahasa: al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhahullah hafizahullah
Semoga Bermanfaat
Majelis Taklim Qoulan Sadiida Sangatta | WA Forum Ikhwan Salafiyin
Publikasi Salafy Baturaja
Channel Telegram: t.me/salafybaturaja