Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bom bunuh diri itu jahat, bukan jihad haram hukumnya

4 tahun yang lalu
baca 4 menit

 Bom Bunuh Diri Itu Jahat, Bukan Jihad

Bom Bunuh Diri Itu Jahat, Bukan Jihad

BOM BUNUH DIRI BUKANLAH JIHAD, MELAINKAN BUNUH DIRI

 Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

تنظيم الجهاد والإشراف عليه من صلاحيات إمام المسلمين.

● Pengaturan jihad dan pengawasannya adalah wewenang penguasa kaum muslimin.

الجهاد لا يكون بقتل المسلمين والمستأمنين، وإنما مع الكفار المحاربين.

● Jihad bukanlah membunuhi kaum muslimin dan kafir musta’man (yang dijamin keamanannya). Akan tetapi, jihad adalah memerangi orang-orang kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin).

لا يجوز قتل الكافر المستأمن والمعاهد والذمي بحجة أن الكفار الآن يقتلون المسلمين.

● Tidak boleh membunuh orang kafir musta’man (orang kafir yang diberi jaminan keamanan), kafir mu’ahad (orang kafir yang ada perjanjian damai dengan negeri muslimin), dan kafir dzimmi (orang kafir yang tunduk dengan penguasa negeri muslimin), dengan dalih bahwa orang kafir sekarang membunuhi kaum muslimin.

الانتحار ليس استشهادا، لأن المنتحر يتعمد قتل نفسه، ومن قتل نفسه فهو متوعد بالنار.

● Bom bunuh diri bukanlah amalan mencari syahid. Sebab, bom bunuh diri itu menyengaja membunuh dirinya. Barang siapa membunuh dirinya, dia diancam dengan api neraka.

📚 Al-Aan Hash-hashal Haq hlm. 74-75

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

BOM BUNUH DIRI HUKUMNYA HARAM

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

"نرى أن العمليات الانتحارية التي يتيقن الإنسان أنه يموت فيها حرامٌ، بل هي من كبائر الذنوب؛ لأن النَّبي صلى الله عليه وسلم أخبر بأنَّ (من قتل نفسه بشيء في الدنيا عُذِّب به يوم القيامة) رواه البخاري  ومسلم ولم يستثنِ شيئًا بل هو عامٌّ."

"Kami memandang bahwa operasi (bom) bunuh diri yang dapat dipastikan pelakunya akan mati dalam perbuatan tersebut hukumnya adalah haram. 
Karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberitakan dalam haditsnya bahwa, 
'Siapa saja yang melakukan bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa dengan sesuatu itu pada hari kiamat nanti'."
HR. Bukhari dan Muslim Hadits ini tidak mengecualikan sesuatu apapun bahkan hukumnya berlaku secara umum.

🗃️ Majmu' Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 25/358.
https://t.me/KajianIslamTemanggung

MEMBANTAH HUJJAH PELAKU BOM BUNUH DIRI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Pertanyaan:

Wahai syaikh, semoga Allah memaafkanmu, kami mendengar pada sebagian medan jihad, dari orang yang menjalankan amalan jihad dan sebagian orang menamakannya dengan operasi bunuh diri, dengan cara membawa (bom) atau meledakkan dirinya dengan bom. Dan melemparkan dirinya ke pasukan musuh agar bom meledakkan jasadnya, maka dia mati yang pertama dari mereka.
Apakah perbuatan ini bisa dikiaskan dengan seorang hamba Allah yang Allah takjub dengannya karena dia berperang tanpa baju besi? 

Jawaban:

Ini amalan bunuh diri, yang seorang insan pergi ke musuh dalam keadaan badannya dipenuhi bom untuk diledakkan, sehingga dia orang yang pertama terbunuh, hukumnya haram. Dan pelakunya membunuh dirinya dan pembunuhan terhadap dirinya jelas, dia membawa bom-bom dan meledak dengannya lalu mati.

»» Dan telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam:

من قتل نفسه بشيء فإنه يعذب به في نار جهنم خالدًا فيها مخلدًا

"Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan disiksa dengannya di neraka Jahannam kekal selama-lamanya di dalamnya."

Akan tetapi jika seorang yang melakukan hal itu karena bodoh, ia menyangka kalau ini adalah kesempurnaan jihad, maka Allah Ta'ala tidak menyiksa dengan dosanya. Karena dia salah menafsirkan.

Adapun seorang yang sudah tahu hal itu, maka ia tergolong membunuh dirinya. 

Terkadang sebagian orang menyampaikan kepada kita (hujjah) tentang bolehnya bom bunuh diri ini;
Sesungguhnya Barra bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Perang Bani Hanifah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk melemparkan dirinya (dengan ketapel) ke dalam Pintu benteng musuh, agar bisa membukakan pintu untuk mereka (para mujahidin). Ini tidak ragu lagi, kalau ia telah melemparkan dirinya ke perkara yang sangat berbahaya. Maka dikatakan:

"Sesungguhnya Barra bin Malik radhiyallahu 'anhu itu yakin kalau dirinya akan selamat. Dan padanya ada kemungkinan walaupun satu persen ia akan bisa selamat."

Akan tetapi orang yang sudah diikat dengan bom-bom yang kita tahu dengan yakin, kalau dia adalah orang yang pertama kali mati dengan bom itu. Maka ini tidak memiliki kemungkinan selamat walaupun satu perseribu kalau dia bisa selamat. Maka tidak sah dikiaskan yang ini dengan yang ini. 

Naam bagi seorang yang kesatria pemberani yang mengetahui dirinya akan selamat boleh menerobos barisan musuh dan membelah barisan mereka, karena di sana masih ada harapan selamat. Oleh karena itu membawakan kasus (Barra bin Malik untuk mendukung bom bunuh diri) itu tidak tepat.

Karena di sana ada perbedaan antara orang yang mengetahui kalau dirinya pasti mati dan orang yang memiliki kemungkinan dirinya akan selamat.

(Liqa Al-Bab Al-Maftuh no 80)

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy