Pertanyaan,
Bismillah. Afwan ustad mau bertanya,
Apakah sah salat ketika pakaian keadaan tergulung
Atas jawabanya ana ucapkan jazaakallahu khoiron
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Ini termasuk yang dilarang dalam salat, adapun dari sisi sah atau tidak salatnya, tetap sah namun itu perkara yang dibenci. Disebutkan di dalam hadis yang shahih dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أنْ أسْجُدَ علَى سَبْعَةِ أعْظُمٍ، ولا أكُفَّ ثَوْبًا ولا شَعْرًا.
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan aku tidak menggulung pakaian dan rambut" (al-Bukhari, no. 816 dan Muslim, no. 490).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,
والمراد أَنَّهُ لَا يَجْمَعُ ثِيَابَهُ وَلَا شَعْرَهُ وَظَاهِرُهُ يَقْتَضِي أَنَّ النَّهْيَ عَنْهُ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَإِلَيْهِ جَنَحَ الدَّاوُدِيُّ وَتَرْجَمَ الْمُصَنِّفُ بَعْدَ قَلِيلٍ بَابُ لَا يَكُفُّ ثَوْبَهُ فِي الصَّلَاةِ وَهِيَ تُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَرَدَّهُ عِيَاضٌ بِأَنَّهُ خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ فَإِنَّهُمْ كَرِهُوا ذَلِكَ لِلْمُصَلِّي سَوَاءٌ فَعَلَهُ فِي الصَّلَاةِ أَوْ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ فِيهَا وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يُفْسِدُ الصَّلَاةَ
"Yang dimaksud adalah tidak boleh menghimpun pakaian dan rambut, yang nampak adalah larangan ini dalam keadaan salat. Dan ad-Dawudiy cenderung dengan pendapat ini. Penulis (al-Imam al-Bukhari) nanti akan menyebutkan bab tidak boleh melipat baju di dalam salat, penjelasan beliau menguatkan pendapat ini, dan hal ini dibantah oleh 'Iyadh bahwa pendapat tersebut menyelisihi pendapat mayoritas ulama, mereka membenci perbuatan ini bagi orang yang salat baik dilakukannya dalam salat atau sebelum memulai salat, mereka sepakat bahwa perbuatan ini tidak membatalkan salat" (Fath al-Bārī, 2/296).
Wallahua'lam
📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥
✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail