BOLEHKAH KREDIT TANPA DENDA
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Bismillah, semoga Rahmat, Taufiq, dan barokah Allah selalu tercurah untuk ustadz dan kita semua
Ana ingin bertanya, apakah cara jual rumahku syurgaku diperbolehkan secara syar'i? Dengan metode jual seperti ini. Tanpa Sita, denda, dan bunga.
Setelah bayar DP baru akad, nah setelah akad bayar 5 bulan baru ke notaris, tapi sertifikatnya ditahan (sebagai jaminan) dan diberikan setelah lunas
Lalu bagaimna jika sudah terlanjur terjerumus karena baru tau sertifikatnya ditahan oleh pihak penjual? Apakah harus langsung berhenti atau boleh dilanjutkan?
Jawaban :
📝 Ini namanya sistem kredit tanpa denda.
Ada dua pendapat dikalangan ulama. Ada yang membolehkan seperti As Syekh Bin Baz rahimahullah dan yang lainnya.
Ada pula yang mengharamkannya seperti As Syekh Al Albani rahimahullah. Alasan beliau karena ada dua harga, artinya: jika dibayar kontan harga rumah ( contoh ) 100jt. Namun jika kredit atau dicicil harga 150jt berarti terjerumus pada riba. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
من باع بيعتين فله اوكسهما أو الربا
"Barang siapa yang menjual dengan dua harga, maka baginya harga yang paling rendah dan jika tetap ( menjual dengan harga tinggi ) dia terjerumus pada riba".
Jika Antum lebih condong ke fatwa As Syekh Ibnu Baz, maka silahkan lanjutkan. Adapun sertifikat masih di tahan, karena memang belum lunas. Saat lunas nanti akan diserahkan.
Perlu diketahui: Sebelum bertransaksi seharusnya mengetahui sistem dari awal agar tidak ada penyesalan dibelakangnya. Barakallahufikum
Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
IG : @qowwamussunnah
Baca secara lengkap : Hukum Jual Beli Secara Kredit