BINGKISAN BERHARGA UNTUK HIZBIYYUN, SURURIYYUN, RODJAIYYUN DARI ULAMA SALAFY
NASEHAT BAGI YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik Anda– banyak manusia yang meremehkan masalah gambar makhluk hidup (dengan cara mengambil, memajang atau menyimpannya –pent), khususnya dalam bentuk video dan yang ada pada telepon genggam, padahal sebagian mereka ini nampak padanya sifat-sifat baik. Maka apa nasehat Anda, semoga Allah memberi taufik Anda?
Asy-Syaikh: Ini termasuk fitnah tanpa diragukan lagi. Syetan selalu menghasung manusia kepada fitnah dan dia menggunakan hal-hal yang paling membahayakan dan menampakkan kepada manusia bahwa dia adalah orang yang menginginkan kebaikan. Jadi ini termasuk perbuatan syetan, yaitu senangnya manusia kepada gambar dan kelalaian mereka dari keharaman hukumnya dan akibatnya. Ini termasuk tipu daya syetan terhadap mereka. Wajib untuk mewaspadai perkara-perkara ini.
Seseorang tidak butuh kepada untuk mengambil gambar dan tidak pula kepada gambarnya. Adapun jika terpaksa membutuhkan gambar, maka para ulama berfatwa tentang kebolehannya sebatas menutupi kebutuhan darurat, seperti untuk membuat kartu identitas, paspor, atau ketika terjadi kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan agar bisa diketahui mana pihak yang salah, maka semacam ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat. Adapun selainnya maka tidak membutuhkan.
Sumber audio:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10234
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=2612
BANTAHAN SYAIKH FAUZAN HAFIZHAHULLAH DENGAN BEREDARNYA PHOTO/GAMBAR BELIAU
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
Penanya: Beberapa kali muncul gambar Anda di beberapa surat kabar, dan saya telah menghubungi surat kabar ini dan saya nasehati dan saya beritahu mereka bahwa Anda tidak ridha terhadap perkara ini karena berpendapat bahwa gambar haram dengan segala jenisnya kecuali yang sifatnya darurat. Lalu mereka menjawab bahwa seandainya beliau (syaikh Fauzan) tidak ridha, pasti akan menghubungi atau menulis dan bahwasanya pendapat Asy-Syaikh tidak demikian. Bagaimana pendapat Anda – semoga Allah menjaga Anda -?
Asy-Syaikh: Tidak, saya tidak mengetahui semua perkara, ini merupakan tanggung jawab mereka sendiri, dosanya yang menanggung mereka. Gambar tersebut diambil dari saya tanpa saya sadari, diambil ketika saya berjalan di sebuah tempat. Mereka juga telah mengambil gambar orang yang lebih mulia dari saya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz dan mereka menampakkan gambar beliau padahal beliau mencela dan mengharamkan dan menulis kepada surat kabar: “Kalian jangan menampilkan gambar saya!” Namun mereka tetap saja memasang gambar beliau, sehingga dosanya mereka yang menanggung.
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232
***
Penanya: Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?
Asy-Syaikh: Ini menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya,tanggung jawab mereka, na’am.
***
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=12130
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
Pertanyaan: Apakah hukum mengambil gambar dengan kamera video, khususnya digunakan untuk dakwah di jalan Allah, mendorong dan memotivasi manusia untuk melakukan sedekah dan infak, atau menjelaskan apa yang dilakukan oleh musuh-musuh (orang-orang kafir) berupa berbagai macam gangguan terhadap kaum muslimin, sehingga kaum muslimin dibangkitkan perhatian mereka ketika menyaksikan gambar tersebut?
Jawaban: Tidak boleh selamanya, dakwah kepada agama Allah telah berjalan sejak masa Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan para rasul sebelum beliau dan tidak digunakan sesuatu yang haram padanya dan tidak pula dengan sarana yang haram, maksud saya sarana yang haram tidak boleh digunakan dan dikatakan: “Ini untuk mendakwahkan agama Allah Azza wa Jalla.” Na’am.
***
Sumber: Syarh Qurratul Uyunil Muwahhiddin kaset ke 54 menit 1:05:46 hingga 1:06:23. (Untuk Audio Silahkan download di link Arsip WSI dibawah)
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=12128
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN VIDEO ATAU HP
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?
Jawaban: Rasul shallallahu alaihi was sallam telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar. Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.
Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na'am.
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=12167
----------------
سماحة الشيخ: ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.
الجواب: الرسول صلى الله عليه وسلم حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير، لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير، فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم
➖➖➖➖➖➖➖➖
BANTAHAN UNTUK KEDUSTAAN KAUM HIZBY YANG YANG MENUKIL DARI SYAIKH FAUZAN HAFIZHAHULLAH TENTANG BOLEHNYA MEREKAM CERAMAH DENGAN KAMERA VIDEO
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?
Asy-Syaikh: Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini. Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup –pent) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.
Wallahu Ta’ala a’lam.
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10159
Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=2777
----------------
BOLEHKAH PARA WANITA MELIHAT PARA ULAMA DI TELEVISI?
P E R T A N Y A A N :
Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para da'i dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?
J A W A B A N:
Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).
http://forumsalafy.net/?p=1888
----------------
BOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH?
P E R T A N Y A A N :
Apakah hukum memasukkan pesawat televisi ke dalam rumah dengan tujuan untuk menyaksikan siaran channel-channel Islam yang berisi hal-hal yang berfaedah bagi kaum Muslimin dan bermanfaat bagi mereka, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan?
J A W A B A N :
Orang yang terbebas dari televisi di rumah tidak diragukan lagi dia selamat dan berlepas diri dari keburukan yang besar dan menutup pintu keburukan yang besar tersebut dari dirinya.
Acara di channel-channel televisi yang disiarkan itu telah dicukupi oleh Idza’atul Qur’an, karena channel-channel televisi itu isinya hampir sama dengan Idza’atul Qur’an. Jadi Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– mencukupi, bisa didengar serta mencukupi dari channel-channel televisi.
Maka saya menasehatkan agar seseorang selamat dari alat ini, karena jika dia memasukkannya ke dalam rumah maka akan memberi pengaruh buruk terhadap dirinya, anak-anak dan istrinya.
Awalnya mereka meniatkan hanya untuk membuka channel-channel Islam, kemudian bermudah-mudahan sedikit demi sedikit hingga… Juga anak-anak dan istri mereka tidak menginginkan kecuali hiburan saja. Istri dan anak-anak kebanyakannya yang mereka inginkan adalah hiburan, bukan untuk dzikir. Sedangkan perkara-perkara syari’at bagi mereka tidak ada nilainya.
Mereka hanyalah menginginkan hiburan saja. Jadi dengan demikian maka engkau membuka pintu keburukan bagi mereka.
Dan Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– padanya terdapat kebaikan yang banyak dan padanya tidak ada hal yang terlarang, walillahihamd. Acaranya bacaan Al-Qur’an, ceramah, pelajaran-pelajaran agama, kalimat yang baik, atau masalah-masalah ilmiah. Semuanya kebaikan, walhamdulillah.
▪Catatan: Idza’atul Qur’an –> adalah salah satu Radio yang ada di Negeri Saudi
http://forumsalafy.net/?p=2447
----------------
APAKAH MENINGGALKAN TELEVISI TERMASUK SIKAP EKSTRIM?
P E R T A N Y A A N :
Sebagian orang-orang yang baik memasukkan televisi ke dalam rumahnya dan dia mengatakan bahwa dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim, maka bagaimana bimbingan Anda?
J A W A B A N :
Meninggalkan televisi bukan sikap ghuluw atau ekstrim, tetapi merupakan sikap kehati-hatian untuk menjaga agama, keluarga, dan anak-anak.
Jadi hal itu merupakan upaya menjauhkan dari sebab-sebab yang akan membahayakan. Karena keberadaan televisi akan mengakibatkan bahaya terhadap anak dan istri, bahkan juga terhadap kepala rumah tangga. Siapa yang merasa dirinya aman dari fitnah?!
Jadi semakin jauh seseorang dari sebab-sebab fitnah, maka hal itu jelas lebih baik bagi keadaannya sekarang dan akibatnya di belakang hari.
Dan meninggalkan televisi bukan termasuk sikap ekstrim, tetapi termasuk upaya preventif atau penjagaan dan pencegahan dari keburukan.
Sumber artikel: Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, pertanyaan no. 211
http://forumsalafy.net/?p=3394
Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy -hafidzahullah-