Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bertakbir setelah selesai salam dari shalat lima waktu

9 tahun yang lalu
baca 2 menit

BERTAKBIR SETELAH SELESAI SALAM DARI SHALAT LIMA WAKTU


Disunnahkan setelah selesai salam dari salat lima waktu untuk mengucapkan takbir, berdasarkan hadits Abdullah Bin Abbas Radhiallahu Anhuma beliau berkata:

مَا كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِالتَّكْبِيرِ

"Tidaklah kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kecuali dengan takbir” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Al-Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berdalilkan dengan hadits di atas tentang baiknya mengangkat suara dengan bertakbir seiring dengan selesainya shalat. (lihat Al-Muhalla karya Al-Imam Ibnu Hazm [4/260] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Al-Imam Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: “Dalam riwayat Imam Ahmad, dari jalan Sufyan dari Amr dengan sanad sebelumnya (yakni dari Abu Ma’bad maula Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma,-pen) dan terdapat tambahan: Berkata Amr, saya berkata kepadanya (Abu Ma’bad): “Sesungguhnya kaum muslimin, apabila imam telah selesai salam dari shalat yang wajib mereka bertakbir sebanyak tiga kali.”

Hunail berkata: Saya telah mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: Ali Bin Tsabit telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Washil telah meceritakan kepada kami (dia berkata): “saya melihat Abdullah Bin Abbas jika dia shalat dia bertakbir tiga kali” Saya (Hunail) berkata kepada Ahmad: “(Takbir itu) setelah shalat?” dia menjawab: “Demikianlah” Saya (Hunail) berkata kepadanya: “Haditsnya Amr dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas: “Dahulu kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan takbir” Mereka mengambilnya dari hadits ini? Dia (Imam Ahmad) menjawab: “Iya”. Ini disebutkan oleh Abu Bakr Abdul Aziz Bin Ja’far dalam kitabnya ‘Asy-Syafi’. Maka jelaslah dengan ini bahwa makna takbir yang dikerjakan di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di belakang shalat wajib adalah tiga kali takbir secara berturut-turut.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab [6/102] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita akan disunnahkannya bertakbir setelah selesai salam dari shalat lima waktu. Wallahu A’lam.

Oleh: Abu Athiyyah Rismal حفظه الله
WA Salafy Sorowako
WA SaLaM {Salafy Makassar}

➖➖➖