Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bangun telat, shalat shubuh dulu atau shalat sunnah dulu ?

7 tahun yang lalu
baca 2 menit

BANGUN TERLAMBAT, SHALAT SUBUH DULU ATAU SHALAT SUNNAH.

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya [1]:
"Aku bangun terlambat dari shalat Shubuh. Sementara munculnya matahari hanya tinggal satu menit atau bahkan kurang. Apakah aku shalat Shubuh dulu karena hukumnya wajib atau aku mulai dengan shalat Rawatib ?"

Beliau menjawab:
Engkau mulai dengan shalat Rawatib dulu. Karena seseorang jika telah terbangun dari tidurnya, maka waktu shalat baginya adalah ketika ia terbangun dari tidurnya tersebut. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

"Barang siapa ketiduran dari shalatnya atau lupa, maka hendaklah ia shalat jika telah ingat".

Sehingga engkau hendaknya bangun lantas berwudhu atau mandi jika mengharuskan hal tersebut kemudian shalat rawatib dan setelahnya shalat wajib.

Sumber : [ Liqa al-Bab al-Maftuh 76 ]

Sumber Gambar: t.me/galeriposterdakwah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya dengan pertanyaan serupa [2].

Pertanyaan:
Pada suatu hari saya tertidur dari shalat Shubuh dan hanya bisa bangun setelah matahari terbit,
lalu saya pun menguatkan antara shalat sunnah terlebih dahulu karena ingin shalat sebelum Shubuh kemudian Shalat wajib atau saya memulai dengan shalat wajib. Bagaimana melakukan hal itu jika terulang perkara tersebut di waktu yang lain?

Jawaban:
Yang sunnah hendaknya dia mulai dengan sunnah Shubuh dua rakaat, dia lakukan sunnah Shubuh dua rakaat yang ringan, kemudian dia shalat wajib, demikian yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam ketika mereka tertidur dari shalat Shubuh pada sebagian safarnya. Beliau dan para sahabatnya pernah tertidur dari shalat pada sebagian safar Beliau dan mereka hanya bisa bangun ketika matahari meninggi. Maka ketika mereka bangun, Beliau memerintahkan untuk adzan, lalu Bilal pun adzan dan mereka berwudhu, lalu Beliau shalat sunnah rawatib kemudian Beliau memerintahkan iqamah lalu mereka pun shalat wajib. Inilah yang disyariatkan.

http://www.binbaz.org.sa/node/14970
______________
Dikutip dari:
[1] https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
[2] http://bit.ly/Al-Ukhuwwah