HUKUM MUAZIN ANAK
Soal:
Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.
Jawab:
Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.
Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.
Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935
Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/
Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
#Repost dari https://t.me/majalahtashfiyah/7