Asysyariah
Asysyariah

hukum menyerahkan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Langsung kepada Fakir Miskin
Pertanyaan:

Bolehkah menyerahkan beras zakat fitrah langsung kepada tetangga yang miskin dan tidak diserahkan ke pengurus masjid?

Jawaban:

Sebaiknya zakat fitrah diserahkan langsung oleh yang berzakat kepada orang yang dia pandang berhak menerimanya. Di antara alasannya:

  1. Supaya lebih tepat sasaran penerimanya, yaitu fakir miskin.

Sebab, menurut pendapat yang paling kuat, zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hadits,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang tidak pantas serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma; Syaikh al-Albani menilainya hasan dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Baca juga: Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi
  1. Supaya bisa memilih waktu yang lebih afdal ketika mengeluarkannya, yaitu pada hari Id sebelum menuju tempat shalat.

Sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar diserahkan sebelum manusia keluar untuk shalat Id.” (HR. al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Baca juga: Meneladani Nabi dalam Beridul Fitri

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat lebih afdal.” (asy-Syarhul Mumti’ 3/400)

Sunnah ini tentu bisa terlaksana apabila yang berzakat menyerahkan langsung kepada penerimanya.

  1. Supaya kewajiban yang dia kerjakan tidak membebani orang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)