Asysyariah
Asysyariah

wasiat untuk mengakikahi diri sendiri

4 tahun yang lalu
baca 4 menit
Wasiat Untuk Mengakikahi Diri Sendiri
Pertanyaan:

Apa hukumnya wasiat akikah? Maksudnya, sebelum meninggal (ketika sakit), seseorang berwasiat untuk mengakikahi dirinya sendiri. Wali dari orang tersebut masih menyimpan uang peninggalan darinya. Kami mohon jawabannya, jazakumullahu khairan.

Jawab:

Persoalan ini memiliki beberapa pembahasan:

  1. Mengakikahi diri sendiri.
  2. Mengakikahi orang yang sudah mati.
  3. Melaksanakan wasiat tersebut, yakni mengakikahinya dari hartanya.

Pertama, tentang mengakikahi diri sendiri.

Pada asalnya, akikah adalah tanggungan seorang ayah. Sebab, perintah melaksanakan akikah yang terdapat di dalam as-Sunnah itu ditujukan kepada seorang ayah. Oleh karena itu, ketika sang ayah belum mampu mengadakan akikah setelah kelahiran anaknya; ketika ia sudah mampu, ia harus segera mengadakannya.

Alasannya, menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, apabila waktu itu akikah sudah seharusnya diadakan tapi sang ayah dalam keadaan tidak mampu, akikah tersebut tidak menjadi wajib atasnya. Namun, jika saat itu ia tidak mengadakan akikah padahal ia mampu, menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dia tetap harus mengakikahi anak-anaknya walaupun sekarang mereka sudah dewasa atau ada yang sudah mati. Intinya, akikah adalah tanggungan seorang ayah, bukan tanggungan anak yang membuatnya harus mengakikahi dirinya sendiri.

Baca juga: Persoalan-Persoalan Seputar Akikah

Namun, manakala seseorang mengetahui bahwa orang tuanya belum mengakikahinya, kemudian dia berinisiatif untuk mengakikahi dirinya sendiri (terlepas apakah dulu orang tuanya mampu atau tidak), Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan jawaban sebagai berikut:

“Sebagian ulama berpandangan bolehnya seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri apabilla dulu orang tuanya belum mengakikahinya. Sementara itu, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa akikah itu khusus bagi orang tua (ayah) karena dialah yang bertanggung jawab dari awal sampai akhir. Jika ia (ayah) mengerjakannya, ia mendapatkan pahala; jika tidak, ia telah kehilangan pahala.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, jilid 25 hlm. 221—222, dari Maktabah Syamilah)

Kedua, hukum akikah untuk orang yang sudah mati.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Akikah tidak disyariatkan bagi orang yang sudah mati. Akikah hanya disyariatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak. Ia sendiri disyariatkan bagi kedua orang tuanya (ayah) secara sunnah muakadah agar melakukannya untuk anaknya, baik anaknya laki-laki maupun perempuan.

Adapun mayitnya sendiri tidak diakikahi, tetapi didoakan dengan rahmat dan ampunan; dan doa itulah yang lebih baik bagi si mayit.

Baca juga: Mengakikahi Anak yang Sudah Meninggal

Oleh sebab itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

‘Ketika seseorang mati, terputuslah semua amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.’ (HR. Muslim no. 1631)

Baca juga: Perkara yang Bermanfaat Bagi Orang yang Telah Mati

Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan ‘ … anak saleh yang mendoakannya’, bukan ‘anak saleh yang berpuasa untuknya’, ‘shalat untuknya’, ‘sedekah yang diniatkan pahalanya untuknya’, atau yang semisalnya. Maka dari itu, doa merupakan sesuatu yang lebih utama daripada menghadiahkan (pahala) amalan untuk si mayit.” (Fatawa Nur alad Darb, 2/14, dari Maktabah Syamilah)

Ketiga, hukum menunaikan wasiat agar mengakikahinya dari hartanya.

Yang perlu dipahami, salah satu tujuan disyariatkannya wasiat adalah menambah amalan kebaikan orang yang berwasiat. Sementara itu, sebagaimana yang telah dijelaskan, akikah bukan merupakan tanggungannya, melainkan tanggungan ayahnya (jika sewaktu bayi belum diakikahi). Tidak ada akikah bagi mayit.

Ada kekhawatiran bahwa wasiat tersebut dilandasi sebuah anggapan tentang adanya syariat akikah setelah mati. Hal ini diyakini oleh sebagian masyarakat kita yang melakukannya pada hari raya kurban. Jika ini yang dimaksud, jelas tidak sesuai dengan syariat. Artinya, tidak perlu dipenuhi.

Baca juga: Akikah dengan Selain Kambing

Para ulama menyebutkan salah satu syarat dalam melaksanakan wasiat, yaitu bukan dalam perkara haram dan maksiat. Sebab, tujuannya adalah untuk menambah amalan kebaikan bagi yang berwasiat. Adapun terkait dengan harta yang diwasiatkan untuk itu, insya Allah bisa disalurkan dalam bentuk sedekah jariyah atau yang semisalnya.

Wallahu alam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)