Asysyariah
Asysyariah

wanita keluar rumah ikut suaminya berdakwah

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Ada sekelompok orang dari kalangan da’i biasa keluar berdakwah ke kota lain di waktu-waktu tertentu. Safar dakwahnya tersebut terkadang sampai berhari-hari atau sampai sepekan. Mereka mengajarkan kaum muslimin tentang perkara agama mereka, di mana kaum lelakinya bermajelis di salah satu masjid sedangkan para wanitanya mendengarkan ta’lim dengan bermajelis di rumah salah seorang mereka. Apakah disenangi bagi wanita ikut keluar berdakwah (menyertai suaminya)? Padahal dengan keluarnya tersebut, ia harus meninggalkan anak-anaknya dengan dititipkan pada salah seorang kerabatnya?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t menjawab pertanyaan yang senada dengan soal di atas. Kata beliau, “Bila mereka yang keluar berdakwah tersebut memiliki ilmu seperti yang ditunjukkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah tentang perkara tauhid dan hukum-hukum syariah yang lain, maka apa yang mereka lakukan itu sangat bagus. Sama saja, apakah waktu safar dakwahnya itu singkat ataupun lama, berdasarkan firman Allah l:
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru (mengajak manusia) kepada Allah dan mengerjakan amal shalih serta berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Fushshilat: 33)
“Ajaklah manusia kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Katakanlah (ya Muhammad), “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak manusia kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang musyrik.” (Yusuf: 108)
Juga berdasar sabda Nabi n:
فَوَاللهِ، لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيرٌ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Maka Demi Allah! Bila Allah memberi hidayah lewat dirimu satu orang saja, maka itu lebih baik bagimu daripada engkau memiliki unta merah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dahulu Nabi n pernah mengutus para da’i illallah (yang menyeru kepada jalan Allah l) ke negeri Yaman dan kepada mayoritas kabilah Arab. Tidak ada larangan bila orang yang berdakwah tersebut menyertakan istrinya. Wallahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 9/296)