Asysyariah
Asysyariah

wanita haidh masuk ke masjid

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti ta’lim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah r bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”
‘Athiyyah, Purwokerto

Jawab:
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Al-Imam Asy-Syaukani t: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al-Imam Al-Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra`yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhab Al-Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320)
Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al-Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan tentang hal ini, sementara Rasulullah r telah bersabda:

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
Di masa hidup Rasulullah r, ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah r agar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 439)
Sementara hadits yang anda tanyakan adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al-Muhalla. Demikian pula Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).