Pertanyaan:
Apakah termasuk uzur yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah di masjid jika terjadi petir, tetapi tidak turun hujan sama sekali?
Kondisi-kondisi yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah gugur berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Baca juga: Menyelami Samudra Keindahan Islam
Demikian pula firman-Nya,
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)
Selain itu, kaidah yang masyhur menyebutkan,
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”
Baca juga: Kemudahan Setelah Kesulitan
Di antara uzur yang sesuai dengan kaidah tersebut ialah
Baca juga: Adab-Adab Safar
Inilah uzur-uzur yang disebutkan oleh Imam Abu Naja Musa bin Ahmad al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab Zadil Mustaqni’, yang disyarah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjadi kitab asy-Syarhul Mumti’ (lihat 4/309—321).
Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki
Intinya, jika ada kondisi atau peristiwa yang mengkhawatirkan bagi keselamatannya atau mengganggu ketenangannya ketika shalat, itu termasuk uzur yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah.
Wallahu a’lam bish-shawab.