Pada awal Ramadhan istri saya berpuasa. Pada hari kesepuluh dia merasa mual layaknya orang hamil. Akhirnya dia berhenti puasa karena khawatir kandungannya. Setelah masuk Syawal, normal dan dites ternyata tidak hamil. Apakan puasanya harus di-qadha atau cukup dengan membayar fidyah?
Seseorang yang membatalkan puasanya karena sakit (walaupun dia menyangka karena hamil), dia wajib meng-qadha puasa tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرََۚ
“Barang siapa sakit atau sedang safar (dia berbuka), hendaknya dia menggantinya di hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 184)
Wallahu a’lam bish-shawab.