Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
Apakah istri dari kakak angkat adalah mahram?
082XXXXXXXXX
Istri kakak angkat bukan mahram. Begitu pula istri kakak nasab, bukan mahram.
Apakah seorang istri yang tidak bisa mencintai suaminya lagi termasuk istri yang durhaka?
0853XXXXXXXX
Cinta suami adalah masalah kalbu (hati) yang di luar kemampuan manusia untuk mengaturnya. Dengan demikian, istri yang tidak bisa mencintai suaminya tidak tercela dan durhaka. Akan tetapi, jika hal itu menyeretnya berbuat nusyuz, yaitu durhaka kepada suami dengan tidak memberi hak suami yang wajib, itulah yang tercela. Oleh karena itu, istri yang tidak mencintai suaminya dan tidak mampu bersabar bersamanya lantas khawatir hal itu akan menjadikannya berbuat nusyuz, boleh minta khulu’. Namun, jika suaminya menyayanginya dan dia sendiri mampu bersabar, lebih baik tetap bersamanya.
Apakah seorang wanita boleh nikah siri dengan wali hakim meskipun ayahnya masih ada?
08965XXXXXXX
Tidak boleh, kecuali dengan alasan yang syar’i yang menjadikan gugur perwalian sang ayah.
Saya menikah dengan istri (janda) yang tidak membawa harta apa-apa. Kami berjuang keras sampai bisa memiliki rumah. Jadi, harta kami harta gono gini. Bagaimana cara pembagiannya?
08574XXXXXXX
Jika demikian, persentase pembagian harta antara Anda dengan istri Anda sesuai kesepakatan kalian berdua saat bekerja.
Saya baru menikah beberapa bulan. Saya menjalani poligami sebagai istri ke-2 dan sedang hamil. Sebelumnya, saya berstatus janda yang ditalak satu selama tiga tahun. Saat masa iddah, saya tidak dinafkahi dan menggantung status saya selama tiga tahun. Pada saya pribadi, mantan mengatakan sudah tak ada minat untuk kembali lagi dalam tiga waktu:
Bagaimana status pernikahan saya yang sekarang dengan status cerainya demikian? Bagaimana status anak yang saya kandung?
Kami simpulkan bahwa Anda ditalak satu oleh mantan suami dan telah berlalu tiga tahun tanpa dirujuk, lantas menikah dengan suami baru sebagai istri kedua dan sedang hamil. Ini sebatas pertanyaan dalam SMS yang sampai kepada kami.
Kami katakan bahwa pernikahan Anda yang sekarang sebagai istri kedua sah dan bayi yang Anda kandung sah sebagai anak kalian berdua; karena Anda menikah setelah keluar dari masa iddah. Masa iddah Anda dari talak tersebut telah habis dengan melewati haid tiga kali. Adapun dia tidak merujuk Anda pada masa iddah, itu haknya. Adapun dia tidak menafkahi, itu kezaliman. Wallahu a’lam.
Bagaimana hukum KB untuk menunda kehamilan dan bukan untuk membatasi menurut syariat?
085327XXXXXX
KB dengan tujuan tersebut diperbolehkan apabila memang diperlukan, dengan tetap berusaha memperbanyak keturunan.
Apakah sah menikah pada saat wanita yang dinikahi mengandung anak dari calon suaminya ini?
Abu Abdillah—Kalbar
Tidak sah menurut pendapat yang rajih. Masalah ini telah kami rincikan dengan dalil-dalilnya pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul “Status Anak Zina”.