Asysyariah
Asysyariah

tanya jawab ringkas edisi 77

13 tahun yang lalu
baca 6 menit

Zakat Perhiasan Emas
Kalau kita punya emas lebih dari 80 gram, tetapi dipakai sebagai perhiasan, apakah harus dikeluarkan zakatnya?

Emas yang dipakai sebagai perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat yang rajih (kuat) dengan dua syarat:
1. Mencapai nishab senilai 85 gram emas murni.
2. Nishab ini telah melewati periode setahun menurut hitungan bulan qamariah (tahun hijriah) tanpa pernah berkurang dari nishab tersebut.
Lihat Majalah Asy-Syari’ah edisi 54, “Muslim Taat Bayar Zakat”.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

KB untuk Menunda Kehamilan
Kami sekarang punya dua anak. Waktu hamil pertama, istri masuk rumah sakit, opname, karena sakit DBD & hepatitis, sedangkan waktu hamil kedua opname karena perdarahan dari rahim. Dengan kondisi seperti itu apakah boleh ikut KB untuk menunda kehamilan sambil menunggu kondisi fisik istri siap dan kuat untuk hamil?

Tidak mengapa, insya Allah. Namun, pilih yang tidak memudaratkan dan tidak menyingkap aurat.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Wanita Mimpi Berhubungan Intim
Saya mau tanya. Saya terkadang bermimpi melakukan hubungan intim dengan suami hingga merasakan puncak kenikmatan. Apakah setelah bangun tidur ketika saya akan shalat harus mandi janabah?

Jika Anda melihat ada air mani yang keluar, wajib mandi. Jika tidak ada, tidak wajib mandi. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah x tentang kisah Ummu Sulaim x yang menanyakan masalah ini (Muttafaq ‘alaih).
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Tidak Bisa Menunaikan Nazar Puasa
Bismillah. Saya pernah sakit kira-kira selama sepuluh tahun. Kemudian saya bernazar, apabila disembuhkan oleh Allah l dari sakit, saya akan menjalankan semua puasa sunnah terus-menerus sampai ajal tiba. Namun ternyata saya tidak sanggup menjalankannya. Apa solusinya? Apakah ada kafarat bagi saya?

Alhamdulillah. Masalah yang serupa telah pernah kami jawab lengkap dengan dalil-dalilnya pada Problema Anda yang berjudul “Hukum Nazar Ketaatan yang Tidak Sanggup Ditunaikan” edisi 2.
Kesimpulannya, nazar Anda termasuk dalam kategori nazar ketaatan yang juga dinamakan nazar tabarrur, yaitu nazar untuk melakukan suatu amalan saleh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah l. Jenis nazar seperti ini wajib ditunaikan dan tidak bisa dibayar dengan kafarat untuk meninggalkannya.
Namun, apabila Anda sudah berusaha melaksanakan nazar tersebut dan ternyata tersiksa dengannya lantas berakibat Anda kesulitan menunaikan kewajiban-kewajiban syariat lainnya sebagaimana biasanya, berarti Anda termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu melaksanakan nazar tersebut.
Dengan demikian, nazar Anda dikategorikan sebagai nazar atas sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan, yang dapat ditebus dengan membayar kafarat.
Adapun kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah yang tersebut dalam surat al-Maidah: 89, yang dapat dilihat keterangannya pada jawaban kami yang diisyaratkan di atas.
Berikutnya, berpuasalah Anda semampunya dengan puasa-puasa yang bermanfaat bagi Anda tanpa mudarat dan tidak mengakibatkan Anda lalai dari kewajiban-kewajiban syariat yang lebih dicintai oleh Allah l daripada nazar tersebut. Wallahul muwaffiq.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Utang Puasa Sampai Datang Ramadhan Berikutnya
Pada bulan Ramadhan tahun lalu, saya memiliki utang puasa sebanyak 26 hari karena waktu itu saya sedang hamil dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Saya termasuk yang mengikuti pendapat wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Namun, hingga saat ini saya belum mengqadhanya karena menyusui, sedangkan anak saya tidak mau diberi susu formula padahal bulan Ramadhan akan tiba sekitar satu bulan lagi. Bagaimanakah solusinya?

Anda tidak dituntut untuk menyapih anak Anda agar bisa mengqadha puasa tersebut, apalagi jika hal itu akan memudaratkan bayi Anda. Tetaplah menyusuinya dan dengan itu Anda tetap beruzur untuk tidak meng-qadha-nya selama belum mampu karena menyusui, walaupun melewati Ramadhan berikutnya. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami Fikih Puasa Lengkap.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Wanita Hamil, Qadha atau Fidyah?
Kami ingin bertanya, perempuan hamil boleh tidak berpuasa, apakah dia harus ganti atau cukup bayar fidyah?

Perempuan hamil yang punya kekuatan untuk berpuasa tanpa merasa berat dan tidak khawatir berpengaruh buruk terhadap janinnya, wajib berpuasa. Adapun jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, boleh berbuka (tidak berpuasa). Jika demikian, dia wajib meng-qadha-nya di hari lain. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami Fikih Puasa Lengkap. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Perbedaan Mani dengan Keputihan
Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?

Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi—menurut pendapat yang rajih—. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi n dalam hadits yang sahih. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Warisan bagi “Anak Haram”
Seorang laki-laki menikahi wanita yang dihamilinya dengan zina, lalu lahirlah anak. Apakah anak tersebut mendapatkan warisan? Mohon dalilnya.
Ada rinciannya:
– Anak tersebut mendapat warisan dari jalur ibu yang melahirkannya.
– Anak tersebut tidak mendapat warisan dari jalur ayah karena dia tidak mempunyai bapak secara syariat. Laki-laki tersebut bukan ayahnya secara syariat sehingga tidak ada hubungan warisan antara keduanya.
Lihat pembahasan tentang hal ini pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak Zina. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Infak Gaji dan Pembelian Barang
Ustadz, saya mau tanya:
1. Gaji suami saya setiap bulan jumlahnya hanya seukuran UMR. Apakah harus dikeluarkan infak 2,5% atau tidak?
2. Suami saya membeli sepeda motor bekas seharga 3 juta, apakah diwajibkan infak?
3. Apakah setiap kali membeli apa pun diharuskan infak?

1. Tidak wajib. Tidak ada zakat profesi dalam Islam walaupun diistilahkan sebagai infak 2,5% setiap kali gajian. Namun, jika uang gaji itu jumlahnya mencapai harga 595 gram perak yang ada di pasaran, berarti mencapai nishab uang. Jika kemudian nishab itu bertahan sampai akhir tahun hijriah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
2. Tidak.
3. Tidak.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Jima’ dalam Keadaan Istri Haid Tanpa Sepengetahuan Suami Istri
Seorang suami menjima’i istrinya dalam keadaan istri tidak mengetahui saat itu datang haid. Si istri yakin bahwa dia dalam keadaan suci. Suami juga tidak mengetahui bahwa istri dalam keadaan seperti itu. Ia baru mengetahuinya ketika akan mandi junub. Apakah ada hukuman bagi keduanya? Keduanya adalah orang yang kurang mampu.

Hal itu dimaafkan, insya Allah.
al-Ustadz Muhammad Sarbini

Memperbarui Akad Nikah karena Tidak Sah
Bismillah. Pada edisi 73, di bagian tanya jawab ditulis bahwa pernikahan saat hamil itu tidak sah. Jika seorang wanita dinikahi ketika sedang hamil dan setelah tiga tahun pernikahan baru ia mengetahui hukum tersebut, bahkan anaknya telah berumur dua tahun, apa yang harus dilakukan? Di sisi lain, untuk menceritakan kepada orang lain, keduanya merasa malu dan takut. Sementara itu, tidak ada sebuah dosa yang luput dari Allah l.

Keduanya harus bertobat dan berpisah sampai diperbarui kembali akad nikahnya tanpa harus diketahui oleh KUA. Cukup dinikahkan oleh wali atau yang mewakilinya dengan minimal dua orang saksi yang istiqamah.
al-Ustadz Muhammad Sarbini