Berikut ini adalah beberapa tanya jawab ringkas hukum-hukum agama Islam bersama Ustadz Muhammad as-Sarbini.
Saya akan menikah di tempat yang berbeda provinsi dengan orang tua saya. Kedua orang tua saya masih sehat. Namun, karena jarak yang jauh, dengan meminta izin kepada orang tua, bolehkah wali diganti dengan orang lain yang bukan keluarga saya dan keluarga calon suami saya?
Perwalian bisa diwakilkan secara resmi oleh ayah Anda kepada pria lain dari kalangan kerabat atau bukan, yang ada di kota Anda, untuk mewakili menikahkan Anda.
Baca juga: Wanita Menikah Tanpa Izin Wali
Saya bekerja di sebuah perusahaan dagang. Di tempat saya bekerja, terjadi pelanggaran syariat dalam kasus jual-beli dropship yang dilarang. Sebenarnya pemilik perusahaan sudah diberi tahu hal tersebut, tettapi sepertinya dia kurang mengindahkan teguran. Dia tetap melayani agen dan reseller dengan metode dropship tersebut. Mohon nasihatnya.
Jika dropship itu melalui dua proses akad:
Jika demikian, Anda harus keluar dan mencari pekerjaan yang halal. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah subhanahu wa ta’ala, niscaya Allah ganti dengan yang lebih baik. Barang siapa bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan berikan jalan keluar baginya.
Apa hukumnya menaburkan bunga bersama segelas air dari rumah dalam rangka mendoakan di kuburan?
Hal itu adalah bid’ah yang tercela.
Baca juga: Ziarah Kubur Saat Hari Raya
Saya menjalin hubungan dengan seorang wanita yang sedang dalam proses cerai dengan suaminya. Akan tetapi, dia sekarang hamil karena perbuatan saya. Apakah saya boleh menikahinya secara siri sebelum menikahinya secara sah?
Apa yang kalian lakukan adalah dosa besar yang menjadikan pelakunya berstatus fasik hingga kalian bertobat dengan sebenar-benarnya. Cinta yang kalian jalin adalah hawa nafsu dan syahwat yang menyimpang. Kalian tidak boleh menikah sampai terpenuhi dua syarat:
Saya wanita yang berusia 46 tahun dan sudah menikah selama 15 tahun. Saya sudah merasa tidak cocok dengan suami sejak tahun ke-2 pernikahan, tetapi saya bertahan untuk memperbaiki diri dan demi masa depan anak meski perselisihan terus terjadi. Sampai satu tahun terakhir, saya sudah tidak “berhubungan” dengan suami, dan suami memahaminya. Namun, suami belum mau mengucapkan talak sampai menunggu waktu yang tepat. Apakah kami sudah bisa dikatakan bercerai?
Talak belum jatuh hingga suami menjatuhkan talak dengan ucapan atau tulisan.
Saya anak dari orang tua yang telah bercerai. Bapak saya menjatuhkan talak tiga kepada ibu saya. Saya tidak tahu apakah niatnya benar ingin bercerai atau tidak. Akan tetapi, ketika sudah tidak emosi, bapak saya berkata kepada ibu saya bahwa dia masih istrinya. Bagaimana hukum talak ini?
Jika dia sadar saat mengucapkannya dan tahu maknanya, sulit ditakwil bahwa maksudnya bukan talak. Artinya, talak jatuh dengan ucapan itu.
Adapun mengenai status talak itu, apakah talak satu atau tiga, ada perbedaan pendapat. Yang rajih, tetap dianggap satu talak. Lantas dia berniat rujuk dengan menganggapnya tetap sebagai istri. Berbeda halnya jika sebelumnya sudah ditalak dua kali, berarti yang sekarang adalah benar talak tiga dan telah habis kesempatan untuk rujuk.
Baca juga: Fatwa Seputar Talak
Mana yang didahulukan antara wasiat dan warisan setelah orang yang memberikan wasiat dan yang mempunyai harta meninggal dunia?
Dahulukan wasiat, sisanya untuk warisan.
Pada hari ke-3, menstruasi sudah keluar cairan bening. Sore hari, hari ke-4 keluar cairan bening disertai sedikit darah. Apakah saya harus mandi besar kembali? Jika saat itu saya sedang berpuasa, apakah puasa saya batal?
Dengan keluarnya cairan bening, berarti Anda telah suci dan wajib mandi besar. Adapun setetes darah yang keluar setelahnya tidak berpengaruh dan bukan darah haid. Wallahu a’lam.
Nenek saya sudah tua dan tidak bisa berjalan. Dia hanya bisa duduk dan berbaring. Badannya lemah, tetapi pikiran masih sehat. Apakah setiap shalat dia boleh bertayamum karena tidak bisa berwudhu sendiri?
Dia harus berwudhu dengan cara dibantu dituangkan air apabila masih bisa berwudhu sendiri. Jika tidak bias wudhu sendiri, dia diwudhukan. Wallahu a’lam.
Saudari saya adalah orang Indonesia yang menikah dengan orang luar Indonesia. Saudara saya tinggal di Amerika dan walhamdulillah dia beragama Islam. Akan tetapi, saat Ramadhan dia tidak mau berpuasa dengan alasan siang di sana sangat lama. Apakah dia boleh meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan demikian?
Dia wajib berpuasa meskipun siangnya panjang. Apabila tidak berpuasa, dia tergolong orang fasik. Dengan dosa besar yang dilakukannya, ia meninggalkan salah satu rukun Islam.
Bolehkah puasa nazar apabila bertepatan pada hari Ahad?
Boleh.
Apakah afdal pelaksanaan akikah tetapi sang bayi masih di rumah sakit?
Tidak masalah, tetap afdal diselenggarakan pada hari ketujuh kelahirannya, yaitu pada hari dikurangi satu hari dari hari lahir. Misalnya, lahir hari Senin, berarti akikah hari Ahad.
Apakah menikahi adik tiri (beda ibu, satu ayah) dari ibu saya itu boleh? Kakek saya mempunyai istri empat. Salah satu istrinya melahirkan ibu kandung saya. Dari istri lain, melahirkan adik perempuan ibu saya (adik tiri ibu, beda ibu satu ayah).
Wanita itu dan ibu Anda adalah saudara seayah. Jadi, wanita itu adalah saudara perempuan ibu Anda alias bibi, yang disebut khalah. Khalah adalah salah satu mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
Bapak kami sudah tiada dengan meninggalkan seorang anak laki-laki, tiga anak perempuan, dan istri ke-2 bapak (ibu tiri kami). Bapak memiliki sebidang sawah, bagaimana pembagian harta warisnya?
Sawah dibagi dengan cara:
Saya berpuasa nazar tiga hari jika lulus sekolah. Alhamdulillah, saya lulus. Pada hari pertama saya berpuasa, jam 5 sore saya lupa bahwa saya sedang puasa nazar. Saya minum teh saat itu. Apakah puasa saya sah?
Puasanya tidak batal. Adapun nazar yang Anda lakukan hukumnya makruh menurut pendapat yang benar. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang bernazar dan menegaskan bahwa nazar bukan faktor syar’i (yang dianjurkan) ataupun faktor qadari (yang bisa menjadi penyebab secara takdir) untuk mencapai suatu tujuan. Jadi, Anda lulus bukan karena nazar, tidak ada kaitannya.
Jika saya bernazar puasa tiga hari berturut-turut, apa boleh puasa saya lakukan dengan tidak berturut-turut?
Nazar wajib dilaksanakan dengan sifat yang disebutkan saat bernazar. Jika disifatkan berturut-turut, wajib dilakukan secara berturut-turut.
Dahulu saya menikah dengan wali yang bukan ayah saya. Waktu itu, ayah saya sedang bekerja di tempat yang jauh, tidak ada yang tahu tempat kerjanya, dan tidak bisa dihubungi. Saya menikah dengan wali hakim. Apakah pernikahan saya sah tanpa wali ayah?
Sah, insya Allah.
Suami menceraikan istrinya dengan talak satu kemudian rujuk. Beberapa tahun berikutnya, ia menceraikannya lagi dengan ucapan, “Jatuhlah talakmu, talak dua.” Setelah itu, ditanyakan tentang ucapannya, dan ia jawab, “Niat saya dua dengan yang dulu.” Berapakah talak yang berlaku dalam ucapannya ini?
Itu talak dua.
Baca juga: Talak Raj’i dan Talak Ba’in
Saya sudah ditinggal pergi suami selama 1,5 tahun sebelum dia menalak saya lewat SMS. Apakah hukumnya dan jatuh talak berapa?
Apabila dipastikan itu adalah SMS dari suami Anda, talak telah jatuh dan dihitung satu talak. Mengingat masa iddah telah berakhir karena masa iddah hanya tiga kali haid, kalian berdua sudah bukan suami-istri.
Apabila kami rujuk kembali,bagaimana caranya? Kami sudah 1,5tahun berpisah dan belum mengurusproses perceraian di pengadilan agama.
Caranya dengan menikah kembali secara resmi dengan akad yang baru.
Baca juga: Mempersaksikan Talak dan Rujuk
Saya seringkali berjanji kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, tetapi saya melakukannya. Bagaimanakah saya membayar kafarat nazar saya, sedangkan saya orang susah?
Jika hanya sebatas janji, hal itu bukan nazar.
Apakah hukum talak dan nikah bisa jatuh tanpa persetujuan istri? Misal, suami mengatakan cerai, sedangkan istri mengatakan tidak; atau suami bilang talak, tetapi tidak terdengar oleh istri. Apakah hukum talak bisa jatuh?
Talak tetap jatuh meskipun istri tidak setuju.
Jika makmum masbuk mendapat satu rakaat, sedangkan imam kemudian salam, apakah makmum bertahiyat pada rakaat ke-2 atau langsung shalat 3 rakaat kemudian tahiyat dan salam?
Tahiyat lagi pada rakaat kedua, sebagai tahiyat pertama baginya. Kemudian dia melanjutkan dua rakaat berikutnya, lalu tahiyat terakhir dan salam. Adapun tahiyat dia bersama imam di rakaat pertama tidak dianggap, karena hal itu hanyalah dalam rangka mengikuti imam.