Asysyariah
Asysyariah

tanya jawab ringkas edisi 114

8 tahun yang lalu
baca 4 menit
Tanya Jawab Ringkas Edisi 114

Azan, Bisa Langsung Shalat?

Kapankah terhitung masuk waktu shalat? Dan kapan kita bisa shalat, apakah sejak azan berkumandang ataukah harus menunggu selesai iqamah? Mohon penjelasannya.

 Jawaban:

Masuknya waktu shalat biasanya ditandai dengan azan yang dikumandangkan oleh para muazin di masjid-masjid kaum muslimin. Sejak itu, shalat sudah bisa dilakukan, tidak harus menunggu iqamah selesai. Akan tetapi, alangkah bagusnya apabila bisa mengamalkan beberapa amalan berikut sebelum shalat fardhu.

  1. Menjawab azan; hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama.
  2. Shalat rawatib qabliah pada shalat yang ada rawatibnya, atau shalat ba’da wudhu, atau ba’da azan; hukumnya mustahab (sunnah).
  3. Berdoa; sebab waktu antara azan dan iqamah termasuk waktu dikabulkannya doa. Setelah itu, seseorang menunaikan shalat fardhu secara berjamaah.

 


Menikah Tanpa Mahar

Ustadz, apa hukum menikah tanpa mahar, padahal lelakinya mampu?

 Jawaban:

Tidak boleh dan tidak sah. Menikah harus ada mahar.

 


 

Melahirkan, Diampuni Semua Dosanya?

Ada dalil yang berbunyi bahwa wanita yang melahirkan diampuni segala dosanya. Dosa seperti apakah yang diampuni? Jika wanita itu hamil di luar nikah karena zina, apa mungkin dosa zina itu akan diampuni hanya karena melahirkan? Kemudian dosa-dosa lain seperti durhaka kepada kedua orang tua atau dosa karena tidak pernah berhijab, apakah juga diampuni?

 

Jawaban:

Dosa-dosa besar akan terampuni dengan tobat secara khusus darinya.

 


Menggauli Istri Saat Haid

Bagaimana kalau terjerembab dalam godaan setan sehingga sampai terjadi dua kali seseorang menggauli istrinya yang sedang haid dalam rentang waktu antara yang pertama dan yang kedua sekitar setahun. Apakah kafarahnya cukup dengan 1 kali ditebus dengan 1 dinar?

 

Jawaban:

Kafarahnya dua kali, karena dua kali melanggar. Setiap kafarah memilih antara 1/2 dinar atau 1 dinar. Satu dinar islami setara dengan 4,25 gram emas.

 


Surat Nikah Menurut Syariat

Apakah dalam syariat Islam ketika menikah diharuskan punya surat nikah? Apakah ada dalilnya?

 

Jawaban:

Secara syariat tidak. Akan tetapi, itu adalah aturan pemerintah. Apabila tidak punya surat nikah, dia akan kesulitan dalam urusan-urusannya. Misalnya, anaknya tidak bisa dibuatkan akte kelahiran dan KTP.

 


Hamil di Luar Nikah

Jika ada dua orang yang hubungan lalu hamil di luar nikah, apakah mereka dinikahkan?

 

Jawaban:

Tidak boleh dan tidak sah, sampai keduanya tobat dengan benar dan anak zina itu lahir.

 


Gumpalan Sebelum Cairan Putih

Bagaimana hukum gumpalan sangat kecil yang keluar setelah darah haid sebelum cairan putih? Masihkah dihitung haid? Bagaimana pula hukumnya jika ia keluar setelah cairan putih bening? Demikian pula gumpalan berwarna kuning yang keluar setelah 3 hari suci dari haid, masihkah dihitung sebagai haid?

 

Jawaban:

Yang keluar sebelum cairan putih (tanda suci) terhitung haid. Yang keluar setelah cairan putih bukan haid, baik itu gumpalan kuning atau lainnya, selama itu bukan darah haid dengan ciri/sifatnya.


 

Barang Temuan

Kita menemukan barang, seperti peci, di tempat umum, seperti sekolah/ pondok, sudah lama tetapi tidak ada yang mencari/mengakui. Bagaimana kita memperlakukan barang tersebut? Apakah boleh dimanfaatkan?

 

Jawaban:

Jika harganya murah, sekitar Rp5.000 atau semisalnya, yang biasanya dianggap remeh dan tidak dicari pemiliknya apabila hilang, boleh dimanfaatkan. Apabila peci itu bagus, harganya mahal, dan bakal dicari pemiliknya ketika hilang, harus diumumkan setahun penuh. Setelah itu jika pemiliknya tidak datang, boleh dimanfaatkan sendiri atau disedekahkan atas nama pemiliknya.

 


Hadiah dari Pegawai Bank

Bolehkah menerima hadiah atau uang dari orang yang bekerja di bank?

 

Jawaban:

Boleh. Akan tetapi, jika dipastikan bahwa uang itu bersumber dari gajinya bekerja di bank dan Anda ingin bersikap wara’, dihindari.

 


Beli Emas Tidak Kontan

Mau bertanya, ustadz. Jika pesan emas atau perak, misalnya pesan cincin sesuai keinginan, dengan cara kita bayar dulu DP-nya dan dilunasi apabila pesanan sudah selesai. Apakah ini terkena riba?

 

Jawaban:

Itu termasuk riba nasi’ah. Emas, perak, dan uang adalah badang-barang ribawi yang illat (faktor hukum) ribawinya sama. Apabila diperjualbelikan dengan yang sejenis, harus sama nilainya dan serah terima langsung. Apabila berbeda jenisnya, hanya dipersyaratkan serah terima langsung.

Berbeda halnya jika Anda membeli terlebih dahulu emasnya dan sudah dilakukan serah terima barang dan pembayaran, setelah itu Anda minta dibuatkan cincin dengan emas yang sudah Anda miliki itu dengan akad upah pembuatan.

 


Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com

Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.