Asysyariah
Asysyariah

tanya jawab ringkas edisi 106

9 tahun yang lalu
baca 6 menit
Tanya Jawab Ringkas Edisi 106

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Qomar Suaidi.

 

Berdoa Dan Menyalati Orang Tua Fasik Yang Telah Meninggal

Apa kewajiban anak terhadap orang tuanya yang telah meninggal yang sewaktu hidupnya tidak shalat dan bermaksiat (judi)? Adakah kewajiban menyalatkan dan mendoakannya setiap selesai shalat?

Jawaban:

Jika bapak tidak mengingkari wajibnya shalat dan tidak ada penghinaan terhadapnya, kita berharap dia masih muslim. Untuk itu, perbanyak doa agar bapak diampuni. Doa tidak dikhususkan setelah shalat fardhu. Jenazahnya juga harus dishalatkan.

 

Lafadz “sayyidina”

Apa hukum mengucapkan kata “sayyidina” untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan al-Khulafa ar-Rasyidin?

Jawaban:

Di luar bacaan zikir yang ma’tsur dari Nabi, diperbolehkan kita mengucapkan “sayyidina” kepada Nabi Muhammad atau al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Adapun pada zikir yang ma’tsur, tidak boleh.

 

Kafarat Nazar yang Dilupakan

Saya adalah orang yang suka bernazar baik dengan puasa atau dengan janji lainnya, sedangkan saya sangat pelupa. Hanya beberapa nazar yang saya ingat. Saya hanya ingat ada nazar puasa, tetapi saya lupa nazar apa dan jumlahnya berapa. Pada saat tertentu, karena saya sedang panik atau takut dimarahi, saya biasa bernazar. Belakangan saya baru tahu kalau nazar itu ternyata tidak baik, dan kesannya memaksa. Saya mulai tidak membiasakan diri dengan kebiasaan nazar saya. Saya sering merasa gelisah dan merasa kurang bersemangat. Saya rasa itu karena nazar yang tak kunjung saya bayar dan bahkan banyak yang saya lupa. Tolong berikan saya saran.

Jawaban:

Memulai nazar tidak baik. Ulama mengatakan bahwa hukum nazar makruh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, nazar hanya muncul dari orang bakhil. Akan tetapi, jika sudah terlanjur bernazar, wajib dipenuhi selama bukan nazar maksiat dan pada apa yang dimiliki oleh manusia.

Hendaknya nazar yang dilakukan tidak memaksa kehendak Allah dan tidak boleh terkesan demikian . Sebab, tidak ada yang bisa memaksa Allah dengan cara apapun.

Pada kasus yang Anda alami, coba Anda ingat dengan dugaan kuat apa saja yang Anda nazarkan, kemudian tunaikanlah.

Apa yang Anda ingat sebagai nazar, tetapi tidak ingat nazar untuk apa, lebih hati-hati Anda lakukan kafarah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Kalau tidak mampu, berpuasalah tiga hari.

 

Menasihati Orang yang Lebih Tua

Bagaimana cara menasihati saudara kita yang lebih tua dari kita agar jangan durhaka terhadap orang tua? Sebab, hampir tidak ada lagi yang dia segani dalam rumah walaupun orang tua kita sendiri.

Jawaban:

Coba cari orang yang dia segani atau bisa dia terima ucapannya, baik saudara atau teman. Jangan lupa perbanyak doa untuknya.

 


 

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini.

 

Tayammum dalam Safar di Kereta Api

Apabila sedang safar dalam kereta api, apakah boleh kami bertayammum untuk shalat? Memang ada air di kamar kecil, tetapi terbatas dan terkadang di dalamnya bau najis. Selama ini kami bertayamum, apakah shalat kami sah?

Jawaban:

Tidak boleh bertayammum dan tidak sah kecuali darurat, memang benar-benar tidak ada air setelah diusahakan dicari atau beli.

Banyak air di atas kereta. Air di kamar mandi, bisa Anda bawa keluar jika kamar mandinya bau najis, lantas wudhu di luar.

Anda juga dapat membeli air yang dijual di atas kereta untuk berwudhu dengannya, atau Anda siapkan air untuk wudhu sebelum naik kereta.

 

Wajib Puasa

Apakah anak yang sudah lebih dari 10 tahun yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa dan tidak menggantinya?

Jawaban:

Ya, dia tidak wajib puasa ataupun menggantinya.

 

Kotoran Ayam Najis?

Pada rubrik “Tanya Jawab Ringkas” edisi 98, mengapa kotoran ayam tidak termasuk najis, sedangkan kencing anak bayi umur sebulan justru termasuk najis ringan?

Jawaban:

Penetapannya kembali kepada Allah ‘azza wa jala. Terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hewan yang halal dimakan, kotorannya suci. Adapun air kencing bayi lelaki yang masih tergantung pada air susu adalah najis yang diringankan.

 

Iblis Memisahkan Orang yang Saling Mencintai

Pada rubrik “Mengayuh Biduk” terdapat tulisan, “Perkara yang paling disenangi oleh iblis dan bala tentaranya adalah memisahkan orang-orang yang saling mencintai.” Bagaimana dengan perpisahan karena tidak ada cinta salah satu pihak atau keduanya tidak saling mencintai?

Jawaban:

Hal itu berbeda dan tidak masuk dalam perkara yang tercela.

 

Jenazah Muslimah Dibiayai Anak Nonmuslim

Tetangga saya seorang ibu beragama Islam, sedangkan anaknya Kristen. Jika sang ibu meninggal, bolehkah anaknya membiayai keperluannya (pemakaman)?

Jawaban:

Jika sang ibu meninggalkan harta, segala keperluan pengurusan jenazahnya dari hartanya sendiri. Jika tidak ada, sebaiknya dibantu keperluannya oleh kerabatnya yang muslim atau tetangganya yang muslim. Apalagi jika kekafiran anaknya bersifat kemurtadan, jangan diberi kesempatan terlibat sama sekali. Wallahu a’lam.

 

Lafadz Niat

Saya selalu waswas dalam segala hal terutama ketika berniat dalam ibadah seperti wudhu dan shalat. Ada yang berpendapat bahwa jika kita berbuat dalam keadaan sadar (tidak tidur), berarti kita telah berniat, tanpa harus menyusun kata-kata dalam hati terlebih di lisan seperti: saya niat shalat subuh… dst.

Saya mencoba berlatih mengamalkannya, tetapi saya merasa seolah saya belum berniat sehingga saya tetap menyusun kata tersebut dalam hati. Namun, yang saya ucapkan tersebut saya rasa tidak benar sehingga ada dorogan untuk mengulang lagi sehingga berkali-kali sampai menghabiskan waktu lama.

Mohon bantuannya agar saya terhindar dari masalah ini. Bolehkah saya mengabaikan semua ini dengan tidak memikirkan sah dan tidak?

Jawaban:

Benar, begitulah seharusnya. Abaikan bisikan sah-tidak sah itu, yang hakikatnya bersumber dari waswas setan yang akan melelahkan dan merusak niat Anda. Jika sudah terbetik niat untuk wudhu, baik untuk mengangkat hadats kecil maupun shalat, itulah niat. Begitu pula ibadah lainnya.

 

Potongan Organ Tubuh Sisa Operasi

Afwan ustadz, saya menanyakan bagaimana hukumnya perlakuan terhadap organ tubuh yang diambil saat operasi oleh dokter karena penyakit. Apakah harus dikubur atau boleh dibuang? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Dipendam di mana saja agar tidak berbau dan mengganggu.

 

Kasus Nifas

Saya baru saja melahirkan. Setelah masa nifas lewat dari 40 hari, saya belum shalat beberapa hari. Setelah saya diberi tahu fatwa asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Ibnu Baz, ternyata nifas yang lewat 40 hari ada dua kemungkinan, yaitu haid atau istihadhah. Ternyata saya istihadhah dilihat dari ciri-ciri dan sifatnya.

Pertanyaannya, shalat yang beberapa hari dilewatkan itu diganti atau tidak?

Jawaban:

Tidak wajib diganti, insya Allah, karena Anda tidak megetahuinya.

 

Hukum USG

Bagaimana hukumnya melakukan USG untuk wanita hamil, soalnya istri saya hamil 7 bulan.

Jawaban:

Jika butuh USG karena ada gejala/indikasi yang mengkhawatirkan dan butuh diperiksakan, tidak mengapa.

 

Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com
Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.
Seluruh materi rubrik Tanya Jawab Ringkas (Asy-Syariah) dapat di akses di www.tanyajawab.asysyariah.com