Kambing atau Tongkat?
Dalam Majalah Asy Syariah edisi 109 hlm. 26 tertulis, “Itu adalah tongkat, meskipun bisa terbang.” Padahal lafadz Arabnya “’Anzun wa lau thaarat.”
Bukankah arti yang tepat adalah, “Itu kambing (betina) walaupun bisa terbang”? Wallahu a’lam.
085790xxxxxx
Anda benar. Tersamarkan bagi kami antara عنز (kambing betina) dan عنزة (tombak pendek berukuran antara tongkat dan tombak, sebagaimana dalam al-Qamus al-Muhith). Jazakallah khairan atas koreksi Anda.
Hamba Hanyalah Alat?
Pada Majalah Asy Syariah edisi 109 hlm. 67, dikatakan bahwa para hamba hanyalah alat. Bukankah ini akidah Jahmiyah? Mohon nasihat antum.
081340xxxxxx
Berikut ini kami nukilkan teks asli dari kitab Jami’ al-Masail (hlm. 168) karya Ibnu Taimiyah rahimahullah.
فما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن، فلا يتحرك في العالم العلوي والسفلي ذرة إلا بإذنه ومشيئته، فالعباد آلة …
Dalam artikel yang telah termuat ada kesalahan penerjemahan dari kami, yaitu kalimat, “Para hamba hanyalah alat.” Yang benar, “Para hamba adalah alat.”
Pernyataan bahwa hamba adalah alat, bukanlah akidah Jahmiyah. Sebab, pernyataan ini tidak meniadakan adanya kehendak pada diri seorang hamba.
Jazakallah khairan wa barakallahu fik.
Bahas BPJS
Saya membaca Majalah Asy Syariah edisi 108 Vol. IX/1436 H/2015, berkenaan dengan haramnya asuransi kesehatan (BPJS).
Mohon dijelaskan lebih lanjut tentang hukum asal keharamannya dan syaratsyarat diharamkannya asuransi kesehatan.
085259xxxxxx
Alhamdulillah, pembahasan tentang asuransi, termasuk asuransi kesehatan secara umum, telah kami angkat pada Rubrik “Kajian Utama” edisi 29. Anda bisa merujuk pada pembahasan tersebut. Anda bisa pula membacanya pada website kami, www.asysyariah.com.
Insya Allah pembahasan tentang BPJS secara khusus kami rencanakan akan diangkat pada edisi 111 mendatang. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kami untuk mewujudkannya.
Makna Hadits Kurang Jelas
Pada Rubrik Kajian Utama edisi 108, hlm. 14, ada terjemahan hadits, “…betapa banyak orang yang membawa fikih, namun tidak faqih….” Apakah tidak ada penjelasan maknanya?
081390xxxxxx
Berikut ini penjelasan asy-Syaikh as-Sindi tentang hadits tersebut dalam syarahnya terhadap Sunan Ibnu Majah.
Maksud “orang yang membawa fikih” adalah yang menghafal dalil-dalil yang menjadi sumber pengambilan hukum fikih. Akan tetapi, dia “tidak fakih”, yaitu tidak mampu mengambil kesimpulan hukum fikih dari dalil-dalil yang dihafalnya.
Barakallahu fikum.