Pertanyaan:
Apakah shalat Subuh diqadha jika seseorang suci dari haidnya pada waktu dhuha?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تَصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
“Bukankah ketika wanita haid, dia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. al-Bukhari no. 306 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu)
Baca juga: Haid dan Shalat
Sementara itu, waktu shalat Subuh berakhir dengan terbitnya matahari. Jadi, jika seorang wanita suci dari haid setelah matahari terbit, dia tidak berkewajiban mengqadha shalat Subuh.
Baca juga: Waktu-Waktu Shalat
Aisyah radhiallahu anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Telah menimpa kami hal tersebut (haid). Kami (hanya) diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 335)
Baca juga: Mengalami Haid, Tapi Belum Sempat Shalat
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama telah bersepakat dan tidak ada perselisihan di antara mereka tentang gugurnya kewajiban shalat atas wanita haid saat hari-hari haidnya.” (Sumber: al-Ausath, 2/202)
Wallahu a’lam bish-shawab.