Asysyariah
Asysyariah

suara bel yang terlarang

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Suara Bel yang Terlarang

Suara Bel yang Terlarang

Pertanyaan:

Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, ada bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya.

Jawab:

Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Jika demikian, ia menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`

Ketua  : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh

Anggota: Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Bakr bin Abdullah Abu Zaid

(Fatawa al-Lajnah 26/284, pertanyaan keempat dari fatwa no. 18952)

 


Hukum Memasukkan Anak-Anak ke Masjid

Pertanyaan:

Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid?

Jawab:

Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila tersebut agar tidak memasuki masjid sehingga tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya.

Adapun anak-anak, hendaklah tidak dilarang untuk masuk ke masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga anak-anak masuk ke masjid tanpa walinya, apabila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum muslimin.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`

Ketua  : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan

(Fatawa al-Lajnah 6/278, pertanyaan keempat dari fatwa no. 6278)

 


 

Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid

Pertanyaan:

Bolehkah berbiacra masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?

Jawab:

Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli, perdagangan, dan perkara duniawi yang sejenisnya, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara. Sebab, masjid hanyalah dibangun untuk zikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat.

Namun, dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`

Ketua  : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan

(Fatawa al-Lajnah 6/283, pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)