Asysyariah
Asysyariah

sosok yang suci bukan syarat penguasa negeri

11 tahun yang lalu
baca 15 menit
Sosok Yang Suci  Bukan Syarat Penguasa Negeri

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّهُ سَتَكُونُ أُمَرَاءُ تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لَا، مَا صَلَّوْا لَكُمُ الْخَمْسَ

“Sungguh akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal (kebaikan mereka, -pen.) dan kalian ingkari (kemaksiatan mereka, -pen.). Barang siapa mengingkari kemaksiatannya, dia terlepas dari tanggung jawab; dan barang siapa membencinya, dia selamat, tetapi (yang berdosa adalah) mereka yang ridha dan ikut.” Sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat lima waktu bersama kalian.”

Takhrij Hadits

Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad rahimahumallah dalam al-Musnad (6/295), melalui jalan Yazid dari Hisyam bin Hassan dari al-Hasan dari Dhabbah bin Mihshan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sanad hadits ini sahih, semua perawinya termasuk perawi al-Bukhari dan Muslim kecuali Dhabbah bin Mihshan, dia perawi Muslim. Hadits diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah rahimahumallah dalam al-Mushannaf (15/71), at-Tirmidzi rahimahumallah no. 2265, Abu Ya’la al-Mushili rahimahumallah no. 6980, dan Abu ‘Awanah melalui jalan Yazid bin Harun. At-Tirmidzi rahimahumallah berkata, “Hadits ini hasan sahih.” Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ini diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim dalam Shahih-nya 3/1481, Abu Dawud no. 4760, Abu ‘Awanah (4/471, 473), ath-Thabarani dalam al-Kabir No.95/VIII/1434 H/2013 43 (23/761, 762), al-Baihaqi dalam as- Sunan al-Kubra (3/367) dan (8/158), serta al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah no. 2459, semua melalui jalan Hisyam bin Hassan.

Shahabiyah Perawi Hadits

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhua adalah Ummul Mukminin, Ibunda Kaum Mukminin, Hindun binti Abu Umayyah, Hudzaifah bin al-Mughirah al-Qurasyiah al- Makhzumiyyah. Kuniah beliau ialah Ummu Salamah, lebih masyhur dari namanya, Hindun. Beliau termasuk shahabiyah yang masuk Islam di awal-awal dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, hijrah bersama suaminya Abu Salamah ke Habasyah sebagaimana keduanya juga hijrah ke Madinah. Abu Salamah, suami pertamanya adalah putra dari bibi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sekaligus saudara sesusuan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu Salamah meninggal dalam PerangUhud pada 3 H. Selesai masa ‘iddah, pada 4 H, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Beliau wafat di kota Madinah tahun 62 H. Ummu Salamah adalah istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir meninggal, semoga Allah Subhanahu wata’ala meridhainya.

Makna Hadits

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan sebuah perkara gaib dari Allah Subhanahu wata’ala terkait dengan apa yang akan menimpa kaum muslimin. Kemudian terbukti apa yang beliau kabarkan. Muncul umara (penguasa/ pemimpin) kaum muslimin yang melakukan kemungkaran dan kezaliman, di samping ada kebaikan-kebaikan pada diri mereka. Menaati penguasa kaum muslimin dalam perkara yang ma’ruf termasuk salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Kita tentu berharap, yang menjadi pemimpin dan penguasa kaum muslimin adalah seorang yang adil dan istiqamah di atas Islam, sebagaimana umat ini pernah merasakannya, seperti al-Khulafa ar-Rasyidin: Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib, demikian pula Mu’awiyah bin Abi Sufyan , di masa tabi’in, seperti Umar bin Abdul Aziz rahimahumallah, sebagaimana umat ini akan dipimpin oleh seorang yang adil di akhir zaman, yakni Imam Mahdi.

Akan tetapi, jika yang menjadi penguasa negeri kaum muslimin adalah pelaku berbagai kemungkaran (ahlul maksiat) dan sering berbuat zalim, masihkah mereka dianggap sebagai penguasa muslimin yang sah? Apakah tetap wajib bagi kita menaati mereka dalam hal-hal yang ma’ruf? Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menjadi jawaban atas dua pertanyaan ini. Mereka masih sebagai pemimpin kaum muslimin. Mereka masih memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang ma’ruf. Perhatikan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membimbing umat untuk tetap taat dan tidak memerangi pemimpin selama mereka masih menegakkan shalat, selama mereka masih muslim walaupun melakukan berbagai kemungkaran yang kita ingkari. As-Sindi rahimahumallah menjelaskan beberapa lafadz hadits Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ( تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُون ) “kalian mengetahui dan kalian mengingkari,” maknanya (akan ada penguasa-penguasa) yang kalian mengenal beberapa perbuatan baik mereka dan mengingkari sebagian perbuatan buruk mereka (menyelisihi syariat).”

(Maksudnya, ada kebaikan pada penguasa kalian sebagaimana halnya ada keburukan pada mereka, -pen.). Sabda beliau, ( فَمَنْ أَنْكَرَ ) “barang siapa mengingkari,” maksudnya mengingkari perbuatan buruk mereka dengan lisan, sungguh dia telah terbebas dari ikatan kewajiban untuk nahi mungkar. Barang siapa tidak mengingkari dengan lisan, namun ada kebencian dalam hatinya, diajuga selamat dari kebinasaan. Akan tetapi, barang siapa ridha dengan tingkah laku mereka yang mungkar dan mencocokinya, dia binasa atau berserikat dengan mereka dalam kejelekan. Demikian penjelasan as-Sindi rahimahumallah.

Menasihati dengan lisan yang dimaksud adalah menasihati penguasa muslim dengan lisan secara sembunyisembunyi, tidak terang-terangan di hadapan umum semacam demonstrasi atau orasi di atas mimbar. Hal ini dituntunkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذي سُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

“Barang siapa ingin menasihati pemimpin, janganlah menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaknya ia membawanya lalu menyepi dengannya (untuk menasihatinya). Jika diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, dia telah menunaikan kewajiban yang ditanggungnya.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam takhrij kitab as- Sunnah no. 1097)

Demikianlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kita mengingkari keburukan penguasa dan menasihati mereka tidak dengan terang-terangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihatkan dengan tegas dalam hadits yang mulia ini. Kemaksuman Bukan Syarat Sahnya Seorang Penguasa Sering menjadi bahan perdebatan bahwa kezaliman penguasa, seperti korupsi, dst., adalah perkara yang membolehkan rakyat untuk melakukan pemberontakan dan melepaskan diri dari ketaatan, bahkan mengingkari kepemimpinan mereka. Semua ini adalah persangkaan batil, bagian dari bisikan-biskan iblis dan bala tentaranya.

Kemaksuman bukanlah syarat sahnya seorang sebagai waliyul amr, sebagaimana kemaksuman bukan syarat berlakunya hak mereka untuk ditaati dalam perkara yang ma’ruf. Mereka yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa kaum muslimin dengan semata-mata kezaliman penguasa telah menyelisihi nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah. Mereka yang tidak mengakui kepemimpinan penguasa dengan sebab kemaksiatan-kemaksiatan tersebut juga telah jatuh dalam kesalahan, padahal mereka—para penguasa—masih menegakkan shalat, masih muslim. Banyak dalil menetapkan perkara ini. Di antaranya ialah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang ada di hadapan kita. Demikian pula sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut.

• Disebutkan dalam Shahih Muslim, sahabat Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik penguasa (pemerintah) kalian adalah pemerintah yang kalian sayangi mereka dan mereka menyayangi kalian. Kalian senantiasa mendoakan kebaikan untuk mereka, mereka pun mendoakan kebaikan untuk kalian. (Adapun) sejahat-jahat pemerintah adalah mereka yang kalian membencinya, dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang?” Beliau berkata, “Tidak boleh, selama mereka menunaikan shalat. Apabila kalian melihat perkara yang kalian benci dari penguasa kalian, bencilah perbuatan mungkar mereka dan jangan kalian mencabut ketaatan kepada mereka.”

• Diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim rahimahumallah dalam Shahihnya dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَايَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. قَالَ: قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُك،َ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Akan muncul sepeninggalku para pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dengan petunjukku dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan ada pula di tengahtengah mereka orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.”

Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Apa yang harus saya lakukan, wahai Rasulullah, jika saya menjumpai hal itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.”

Dalam hadits ini, tampak bahwa penguasa muslim ketika itu melakukan banyak kemungkaran berupa penyelisihan syariat, sebagaimana mereka melakukan tindak aniaya. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kita untuk mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf.

• Dalam hadits yang lain dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلّاَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa melihat sesuatu yang dibenci (tidak disukai) dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar atasnya. Sebab, barang siapa memisahkan diri dari jamaah satu jengkal lantas mati, itu adalah kematian jahiliah.” ( Mutafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadz al-Imam Muslim rahimahumallah)

• Al-Imam al-Bukhari rahimahumallah meriwayatkan hadits dalam Shahihnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا. قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا، يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: أَدُّو إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللهَ حَقَّكُمْ

“Sesungguhnya sepeninggalku, kalian akan melihat sikap (penguasa) yang mementingkan diri sendiri dan banyak perkara yang kalian mengingkarinya.” Para sahabat bertanya, “Apa yang akan engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah hak mereka dengan baik dan mohonlah hak kalian kepada Allah Subhanahu wata’ala.”

An-Nawawi rahimahumallah berkata “Dalam hadits ini ada perintah untuk selalu mendengar dan taat, meskipun yang menjadi pemimpin berlaku zalim dan berbuat aniaya. Ketaatan yang menjadi haknya tetap harus ditunaikan, tidak boleh memberontak kepadanya dan melepaskan ketaatan kepadanya. Adapun kezaliman yang menimpa kalian, kembalilah selalu kepada Allah Subhanahu wata’ala dalam menyingkirkannya, demikian pula hak-hak kalian yang tertahan serahkanlah urusannya kepada Allah Subhanahu wata’ala.” (Syarh Shahih Muslim dengan beberapa perubahan)

Akidah Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ini

Beberapa hadits yang telah lalu menunjukkan bahwasanya kemaksuman bukan syarat sahnya seorang menjadi penguasa muslim. Demikian pula bukan syarat untuk ditaatinya seorang penguasa muslim, keberadaan mereka sebagai sosok yang selalu lurus di jalan Allah Subhanahu wata’ala. Mereka tidaklah maksum. Di atas akidah inilah, ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah berkeyakinan. Mereka tidak mensyaratkan sahnya waliyul amr sebagai seorang yang istiqamah dalam agama, sebagaimana hal itu bukan syarat untuk ditaatinya mereka dalam perkara yang ma’ruf.

• Al-Imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi rahimahumallah menjelaskan, di antara prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah “Kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zalim, dan Kami tidak mendoakan kejelekan atas mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wata’ala sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan bukan kemaksiatan. Kami mendoakan untuk mereka kebaikan dan keselamatan.” (al-Aqidah ath-Thahawiyah)

• Al – Imam al – Ajurri rahimahumallah mengatakan, “Siapa saja yang menjadi pemimpinmu, dari bangsa Arab atau bukan, berkulit hitam atau putih, atau berasal dari bangsa non-Arab sekalipun, taatilah dalam perkara yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wata’ala, walaupun hakmu dizalimi, punggungmu dipukul, kehormatanmu dilanggar, dan hartamu dirampas…. Akan tetapi, bersabarlah!” (asy-Syari’ah lil Imam al-Ajurri)

• Al-Imam al-Qurthubi rahimahumallah menerangkan, “Yang menjadi pegangan mayoritas ulama ialah bahwa bersabar untuk tetap taat kepada pemimpin yang jahat itu lebih utama daripada memberontaknya, karena melepaskan ketaatan dan melakukan pemberontakan terhadapnya berarti mengubah keamanan dengan ketakutan, menumpahkan darah, dan memberi peluang kepada orangorang yang jahat, menebar bahaya bagi kaum muslimin, dan menciptakan kerusakan di muka bumi.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an)

• Al-Imam ash-Shan’ani rahimahumallah dalam kitabnya, Subulus Salam, berkata, “Lafadz-lafadz hadits menunjukkan bahwa barang siapa memberontak kepada pemimpin yang telah disepakati oleh umat Islam dalam sebuah wilayah (negara), dia berhak dibunuh kerena telah menyusupkan kerusakan kepada masyarakat, sama saja apakah pemimpin tersebut seorang yang zalim atau adil. Dalam haditshadits lain dijelaskan, selama mereka menegakkan shalat dan selama kalian tidak melihat kekufuran yang nyata.” (Subulus Salam, 3/261)

Peringatan!

Keyakinan Ahlus Sunnah di atas tidak berarti bahwa Ahlus Sunnah membenarkan dan menyetujui kemungkaran para penguasa. Sama sekali tidak!

Bermudah-Mudah Memberikan Vonis Kafir

]Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan sabda-sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam lainnya menunjukkan bahwa selagi para penguasa dalam keislaman, mereka adalah penguasa sah yang wajib kita taati dalam perkara yang ma’ruf, walaupun mereka bermaksiat, zalim, dan aniaya. Adapun jika yang menjadi penguasa, yang memerintah adalah orang-orang kafir, saat itu tidak ada lagi ketaatan. Boleh bagi kaum muslimin mengadakan pemberontakan, mengadakan kudeta kekuasaan untuk menggulingkan penguasa kafir dan menggantinya dengan penguasa muslim, tentu setelah kaum muslimin mempersiapkan kekuatan yang dengan itu insya Allah tujuan kudeta tercapai, dan setelah menempuh jalan yang paling mudah dan bermaslahat bagi kaum muslimin dalam menggulingkan penguasa kafir tersebut. Dalam sebuah riwayat, Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata,

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ  فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Kami berbaiat (bersumpah setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/pemimpin kaum muslimin) baik dalam keadaan senang atau susah dan tidak memberontak. (Rasulullah bersabda,) “Kecuali jika kalian melihat dari para penguasa kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah Subhanahu wata’ala.”

Perhatian!

Penting pula kita ungkapkan di sini meskipun sekadar isyarat, di antara tindakan berbahaya dalam masalah menentukan sikap kepada penguasa adalah tasarru’ (bermudah-mudah dan tergesa) memberikan vonis kufur. Bahkan, yang sungguh menyedihkan, di antara para aktivis pergerakan bukan hanya bermudah-mudah memberi vonis kafir kepada kepala negara. Lebih dari itu, dengan sembrono mereka memberikan hukum kafir kepada semua aparatur pemerintah dan menetapkan negara tersebut sebagai negara kafir. Allahul musta’an.

Memutuskan hukum kafir atas seseorang adalah hukum syariat yang benar-benar harus dibangun di atas ilmu. Apalagi menilai satu negeri sebagai negeri kafir. Yang berbicara masalah tersebut adalah orang-orang yang berilmu, memiliki hujah yang kuat di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Selain itu, vonis kafir tersebut tidak boleh ditujukan kepada siapa pun kecuali setelah semua sempurna syuruth at-takfir (syaratsyarat pengafiran) dan telah hilang semua mawani’ takfir (faktor yang menghalangi pengafiran). Bisa jadi, ada orang yang secara lahiriah melakukan perbuatan kekufuran, namun tidak bisa dihukumi kafir karena adanya (penghalangpenghalang) vonis kafir, atau tidak terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran.

Khatimah

Sesungguhnya banyak syubhat (kerancuan) berpikir beberapa golongan yang menginginkan kerusakan di muka bumi—baik yang menisbatkan dirinya kepada Islam, atau agen-agen Yahudi dan sejenisnya yang terus berupaya merusak kekuatan kaum muslimin— dengan melakukan upaya pemberontakan kepada penguasa sah kaum muslimin. Di antara syubhat mereka, kebanyakan penguasa kaum muslimin saat ini bukan dari Quraisy, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قُرَيْشٌ وُلَاةُ النَّاسِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Quraisy adalah pemimpinpemimpin bagi manusia baik dalam kebaikan, demikian pula dalam kejelekan, hingga hari kiamat.”

Betapa dangkalnya pemahaman agama mereka. Mereka mengambil sebagian ayat dan membuang sebagian lainnya.

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 85)

Benar, sabda Rasulullah n menetapkan bahwa Quraisy adalah pemimpin manusia, baik dalam kebaikan maupun dalam keburukan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memilih Abu Bakr ash- Shiddiq z sebagai khalifah sepeninggal beliau. Namun, harus kita ingat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengabarkan bahwa pemimpin dari Quraisy, beliau pula yang memerintahkan kita untuk taat kepada penguasa muslim, walaupun bukan dari Quraisy. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أُوصِيْكُم بِتَقْوَى اللهَ وَالسَمْعُ وَالطَاعَة وَاِنْ كَانَ عَبْدَا حَبَشِيَا

“Aku wasiatkan kepada kamu semua supaya bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan patuh serta taat walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak Habsyi.” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat al-Imam Muslim rahimahumallah, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,

إِنَّ خَلِيلِي أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ

“Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi wasiat kepadaku supaya patuh dan taat walaupun yang memimpin adalah seorang hamba yang cacat (hina).” (HR. Muslim, 9/367, no. 3420)

Inilah sebagian jawaban dari beberapa kerancuan yang menyebar di tengah manusia di tengah-tengah keburukan dan musibah akhir zaman. Sungguh, tidak ada jalan keluar darinya kecuali dengan selalu berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala serta kembali kepada al- Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc