Asysyariah
Asysyariah

sistem kredit di market place

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Sistem Kredit di Market Place

Pertanyaan:

Seseorang berjualan online melalui market place. Kemudian ada pembeli yang menggunakan sistem kredit. Lalu penjual mengarahkan untuk menggunakan sebuah aplikasi kredit digital. Apakah diperbolehkan? Aplikasi kredit digital itu ada unsur ribanya.

Jawaban:

Kami sendiri belum mengetahui unsur riba yang ada pada aplikasi kredit digital yang dimaksud.

Hanya saja, mengarahkan orang lain agar menggunakan suatu sistem yang dia ketahui mengandung praktik yang haram, riba atau yang semisalnya, termasuk kesalahan yang fatal. Hal itu tergolong tindakan menjerumuskan orang lain. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)

Baca juga: Berbagi Kebaikan di Tempat Ibadah Agama Lain

Sebagaimana halnya seseorang menyukai kebaikan untuk saudaranya seperti yang dia sukai untuk dirinya sendiri, demikian pula hendaknya dia tidak menginginkan kejelekan menimpa saudaranya sebagaimana dia tidak menginginkan kejelekan tersebut menimpa dirinya. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Seseorang di antara kalian tidaklah beriman sampai dia mencintai (kebaikan) untuk saudaranya sebagaimana dia mencintainya untuk dirinya sendiri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas radhiallahu anhu)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)