Asysyariah
Asysyariah

sikap dan kewajiban umat terhadap muslim palestina

13 tahun yang lalu
baca 4 menit

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ Saudi Arabia

 

Segala puji hanyalah milik Allah l Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad (n), kepada keluarga beliau dan para sahabatnya, serta umatnya yang setia mengikutinya sampai akhir zaman. Wa ba’du:

Sesungguhnya Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) di Kerajaan Saudi Arabia mengikuti (perkembangan yang terjadi) dengan penuh kegalauan, kesedihan, dan kepedihan, akan musibah yang telah dan sedang terjadi yang menimpa saudara-saudara kita muslimin Palestina. Lebih khusus lagi di Jalur Gaza, yakni berupa kejahatan, terbunuhnya anak-anak, kaum wanita, orang-orang yang telah renta, pelanggaran-pelanggaran terhadap kehormatan, rumah-rumah serta bangunan-bangunan yang dihancurkan, serta pengusiran penduduk. Tidak diragukan lagi ini merupakan kejahatan dan kezaliman terhadap penduduk Palestina.

Dalam menghadapi peristiwa yang menyakitkan ini, umat Islam wajib untuk berdiri satu barisan bersama saudara-saudara mereka di Palestina serta bahu-membahu dengan mereka. Ikut membela dan membantu mereka serta bersungguh-sungguh dalam menepis kezaliman yang menimpa mereka dengan segala hal dan sarana apapun yang mungkin dilakukan sebagai wujud dari persaudaraan seagama dan seikatan iman.

Allah l berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (Al-Hujurat: 10)

Allah l juga berfirman:

“Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (At-Taubah: 71)

Nabi n bersabda:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا، وََشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan yang saling menopang, lalu beliau menautkan antar jari-jemari (kedua tangannya).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Beliau (n) juga bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بْالْحُمَى وَالسَّهَرِ

“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal kecintaan, kasih sayang, dan kelemahlembutan di antara mereka adalah bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan panas/ demam dan tidak bisa tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Rasulullah (n) juga bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak menzalimi saudaranya, tidak membiarkannya (tidak ditolong), tidak mencelakakannya, dan tidak meremehkannya.” (HR. Muslim)

Pembelaan sendiri bentuknya umum meliputi banyak aspek sesuai kemampuan sambil tetap memerhatikan keadaan, baik dalam bentuk materil ataupun moril. Bisa dari kaum muslimin berupa dana, bahan makanan, obat-obatan, pakaian, dan lain sebagainya. Atau dari pihak negara-negara Arab dan Islam dengan mempermudah sampainya bantuan-bantuan tersebut kepada mereka, serta bersikap sungguh-sungguh dalam urusan mereka, membela kepentingan-kepentingan mereka di forum-forum pertemuan, acara-acara, dan konferensi (musyawarah) antar negara (multilateral) maupun nasional. Semua itu termasuk dalam bekerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan yang diperintahkan di dalam firman-Nya:

“Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan.” (Al-Ma’idah: 2)

Kemudian termasuk dalam hal ini juga, menyampaikan nasihat kepada mereka serta menunjuki mereka kepada setiap kebaikan. Di antaranya yang paling besar, mendoakan mereka pada setiap waktu agar cobaan ini diangkat dari mereka dan agar bencana ini disingkap dari mereka, serta mendoakan mereka agar Allah l memulihkan keadaan mereka serta membimbing amalan dan ucapan mereka.

Sesungguhnya kami mewasiatkan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina untuk bertakwa kepada Allah l dan bertaubat kepada-Nya. Sebagaimana kami mewasiatkan mereka agar bersatu di atas kebenaran serta meninggalkan perpecahan dan pertikaian. Juga menutup celah bagi pihak musuh yang memanfaatkan kesempatan dan akan terus memanfaatkan (kondisi ini) dengan melakukan tindak kesewenang-wenangan dan pelecehan.

Kami menganjurkan kepada seluruh saudara kami untuk menjalani hal-hal yang menjadi sebab terangkatnya kesewenang-wenangan terhadap negeri mereka, sambil tetap menjaga keikhlasan dalam berbuat karena Allah l dan mencari keridhaan-Nya. Juga meminta tolong dengan kesabaran dan shalat serta musyawarah dengan para ulama, orang-orang yang cerdas dan bijak di setiap urusan mereka. Karena semua itu berguna untuk mendapatkan taufiq dan tepatnya langkah.

Sebagaimana kami juga mengajak kepada orang-orang yang cerdas di setiap negeri dan masyarakat dunia seluruhnya, agar melihat bencana ini dengan kacamata orang yang berakal dan sikap yang adil, untuk memberikan kepada masyarakat Palestina hak-hak mereka serta mengangkat kezaliman dari mereka. Agar mereka hidup dengan kehidupan yang mulia. Sekaligus kami juga berterima kasih kepada setiap pihak yang berlomba-lomba dalam membela dan membantu mereka baik negara maupun individu.

Kami mohon kepada Allah l dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi untuk menyingkap kesedihan dari umat ini serta memuliakan agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya, memenangkan para wali-Nya dan menghinakan musuh-musuh-Nya. Lantas menjadikan tipu daya mereka bumerang bagi mereka dan menjaga umat Islam dari kejahatan-kejahatan mereka. Sesungguhnya Dialah Penolong kita dalam hal ini dan Dzat Yang Maha Berkuasa.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad (n), kepada keluarga, sahabat, serta umatnya yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat.

 

(Dikutip dengan beberapa penyesuaian dari terjemahan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ Saudi Arabia, judul asli “Fatwa Ulama Seputar Bencana di Palestina” di http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=282. Sumber fatwa dari alamat url http://www.sahab.net/home/index.php?threads_id=152, disertai dengan perubahan redaksional)