Asysyariah
Asysyariah

shalat berjamaah berbeda tempat

13 tahun yang lalu
baca 1 menit

Kami (kaum wanita) tinggal bersebelahan dengan masjid, sehingga kami bisa mendengar adzan, iqamah, dan bacaan imam. Apakah kami boleh mengikuti shalat bersama imam sementara kami tetap berada di rumah? Jazakumullah khairan.

(Hamba Allah di Jateng) 

Jawab:

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya dengan pertanyaan yang semakna, menjawab, “Tidak dibolehkan mengikuti imam di masjid dengan cara demikian kecuali bila ia melihat imam atau sebagian makmum. Jika ia tidak dapat melihat mereka semuanya maka yang kuat dari pendapat ahli ilmu adalah tidak boleh mengikuti imam dalam shalatnya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa al-Mar’ah, 2/35—36, sebagaimana dinukil dalam al-Qaulul Mubin fi Ma‘rifati Ma Yuhammimul Mushallin, hlm. 567—568)