Asysyariah
Asysyariah

shaf wanita dalam shalat

13 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shaf Wanita dalam Shalat

Ketika disampaikan kepada asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan hafizhahullah bahwasanya dalam bulan Ramadhan kaum wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid memilih menempati shaf yang akhir. Akan tetapi shaf wanita yang pertama terpisah jauh dari shaf jamaah pria. Karena mayoritas wanita menempati shaf akhir ini, sehingga shaf penuh sesak dan menutup jalan bagi wanita lainnya yang hendak menuju ke shaf pertama. Mereka melakukan hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir.”

Beliau hafizhahullah memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas dengan mengatakan, “Dalam permasalahan ini ada perincian. Apabila jamaah wanita (yang ikut hadir di masjid) shalat tanpa ada pemisah (penutup) antara mereka dengan jamaah pria maka keadaan mereka sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir.” Karena shaf yang akhir itu jauh dari kaum pria sedangkan shaf yang depan dekat dengan kaum pria.

Adapun bila mereka shalat dengan diletakkan pemisah/penutup antara mereka dengan pria, maka yang lebih utama bagi mereka adalah shaf yang terdepan karena hilangnya (tidak adanya) perkara yang dikhawatirkan, dalam hal ini fitnah antara lawan jenis. Sehingga keberadaan shaf mereka sama dengan shaf pria, yang paling depan adalah yang terbaik, selama diletakkan penutup (pemisah) antara shaf mereka dengan shaf pria. Shaf-shaf wanita wajib diatur sebagaimana shaf-shaf pria, mereka sempurnakan/penuhi dulu shaf yang terdepan, baru yang di belakangnya dan demikian seterusnya. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/323—324)

Wallahu a’lam.