Sengketa dalam hal wakaf, berupa diambilnya kembali harta yang diwakafkan, disitanya sebagian aset pondok pesantren, penggusuran masjid, dan semisalnya, bisa saja terjadi. Maka dari itu, untuk tertibnya administrasi dan kepastian hak jika terjadi sengketa hukum, pemerintah memandang perlu adanya sertifikasi wakaf.
Sertifikasi ini sebagaimana disebutkan oleh beberapa sumber dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, keberadaan sertifikasi wakaf perlu diperhatikan oleh kaum muslimin. Meskipun—wallahu a’lam—hal ini tidak berkaitan dengan sah atau tidak sahnya wakaf. Namun, hal ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat menjaga aset kaum muslimin, bahkan akan memberikan kejelasan tentang identitas kepemilikan dari harta benda wakaf tersebut.
Oleh karena itu, sudah semestinya individu atau lembaga yang mengelola wakaf berusaha menjalani proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal sertifikasi wakaf ini. Terlebih jika hal ini diharuskan oleh pemerintah, tentu harus ditaati.
Wallahu a’lam.