Bagaimana hukum kita menyedekahkan uang pada sebuah masjid yang sudah sempurna pembangunannya? Maksud saya, masjid tersebut sudah memiliki fasilitas yang lumayan lengkap.
Tidak ada salahnya seseorang tetap mengeluarkan infak untuk sebuah masjid meskipun sudah sempurna pembangunannya dan sudah memiliki fasilitas yang lengkap. Bagaimanapun juga, masjid masih membutuhkan biaya-biaya yang lainnya. Di antaranya untuk kebersihan, listrik, air, dan lainnya, insya Allah masih termasuk memakmurkan masjid tersebut.
Namun, jika Anda ingin menyalurkan infak tersebut untuk masjid lain yang dianggap lebih membutuhkan, tentu akan lebih baik dan lebih bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.