Pertanyaan:
Saya hendak bertanya terkait kondisi saudara kandung yang kafir karena ikut didikan kakek-nenek. Gambarannya, anak ke-1 adalah laki-laki, kafir. Anak ke-2 adalah wanita, muslimah. Anak ke-3 adalah wanita, muslimah juga. Apakah kakak laki-laki yang Nasrani masih terhitung mahram bagi adiknya yang muslimah?
Ayat yang menjadi rujukan penetapan mahram adalah
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ
“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian ….” (an-Nisa: 23)
Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu?
Demikian pula ayat,
لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ
“Tidak ada dosa atas mereka (para wanita) untuk berjumpa dengan bapak-bapak mereka, anak-anak (laki-laki) mereka, dan saudara-saudara laki-laki mereka ….” (al-Ahzab: 55)
Baca juga: Mahram, Perkara yang Diabaikan
Berdasarkan keumuman makna ayat di atas, walaupun saudara laki-laki beragama Nasrani, dia tetaplah disebut mahram dalam arti bisa berjumpa langsung dengan saudarinya tanpa hijab.
Wallahu a’lam bish-shawab.