(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc)
Kota Madinah Diselimuti Kesedihan
Saat matahari menyingsing di hari Senin, 12 Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah, Madinah diselimuti kesedihan dengan wafatnya Rasulullah n. Musibah terbesar yang menimpa umat, khususnya para sahabat yang selama ini merasakan pahit getir perjuangan Islam bersama Rasulullah n. Sebuah musibah yang benar-benar membuat galau hati orang-orang terbaik umat ini. Di antara mereka pun ada yang tak tahu harus berbuat apa. Sahabat ‘Ali bin Abi Thalib z mengurung diri di rumah bersama sang istri Fathimah. Sahabat ‘Utsman bin Affan z terdiam seribu bahasa. Sementara sahabat ‘Umar bin al-Khaththab z tak dapat menguasai dirinya, hingga tidak terkontrol ucapannya. Dengan lantang beliau berseru, “Rasulullah n tidak wafat! Beliau hanya dipanggil oleh Allah l untuk sementara waktu sebagaimana yang pernah dialami Nabi Musa (selama 40 hari, pen.), serta akan kembali untuk memotong tangan dan kaki orang-orang (yang mengatakan bahwa beliau telah wafat).” (Lihat al-‘Awashim Minal Qawashim karya al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi, hlm. 37—39, dan ar-Rahiqul Makhtum, hlm. 468)
Sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq1 z Pelipur Lara Kegalauan Umat
Demikianlah kondisi umum yang menyelimuti kota Madinah di hari kematian Rasulullah n. Betapa rahmat Allah l yang sangat luas menghendaki sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z, manusia terbaik di umat ini setelah Rasul-Nya n, sebagai pelipur lara bagi segala kegalauan di hari itu.
Alkisah, ketika itu sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z tidak berada di tempat kejadian. Beliau sedang berada di As-Sunh, sebuah tempat yang terletak di ‘awali (dataran tinggi) kota Madinah. Saat mendengar berita kematian Rasulullah n, dengan cepat beliau z meluncur ke rumah sang putri, ‘Aisyah x, tempat wafat Rasulullah n. Sesampainya di rumah ‘Aisyah, sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z langsung mendatangi pembaringan Rasulullah n. Disingkapnya kain yang menutupi wajah beliau n, didekapnya tubuh beliau n dan diciumnya, seraya mengatakan, “Sungguh engkau, wahai Rasulullah n, selalu dalam kebaikan ketika hidup dan mati. Demi Allah, tidaklah Allah l menjadikan untukmu dua kematian. Sungguh kematian yang Allah l tetapkan untukmu telah tiba.”
Kemudian beliau z keluar menuju Masjid Nabawi yang telah dipenuhi oleh para sahabat. Ketika itu, ‘Umar bin al-Khaththab z tak dapat menguasai dirinya dan kata-katanya pun tak lagi terkontrol, sebagaimana tersebut di atas. Naiklah sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z ke atas mimbar. Beliau mulai pembicaraan dengan memuji Allah l, kemudian berkata, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, barang siapa yang menyembah Muhammad n, maka Muhammad n sekarang telah wafat. Barang siapa yang menyembah Allah l maka sesungguhnya Allah Mahahidup dan tidak akan mati.” Setelah itu, beliau z membacakan firman Allah l:
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul. Sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan (kebaikan) kepada orang-orang yang bersyukur.” (Ali ‘Imran: 144)
Dengan jiwa yang teguh, ilmu yang tinggi, dan akhlak yang mulia, sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z—biidznillah—berhasil mengondisikan umat dan membimbing mereka kepada kebenaran. Akhirnya, tidaklah mereka keluar dari masjid melainkan telah terbimbing di atas kebenaran. Ayat ke-144 dari Surah Ali ‘Imran tersebut kemudian dilantunkan di lorong-lorong kota Madinah, seakan-akan baru diturunkan di hari itu.
Kemudian—seiring berjalannya waktu—sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z yang sangat dekat posisinya dengan Rasulullah n tersebut dibai’at oleh kaum Muhajirin dan Anshar sebagai pemimpin umat (khalifah). Di balai pertemuan (saqifah) Bani Sa’idah, beliau dipercaya untuk memimpin umat melanjutkan misi perjuangan Islam yang telah dilakukan Rasulullah n. (Lihat al-‘Awashim Minal Qawashim, hlm. 42—45)
Kondisi Umat di Awal Masa Kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq z
Para pembaca yang mulia, kondisi umat di awal masa kekhalifahan sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z sangat berbeda dengan kondisi mereka di masa Rasulullah n. Mereka terbagi menjadi empat kelompok.
1. Sekelompok orang yang berteguh diri di atas jalan Rasulullah n. Mereka adalah mayoritas umat.
2. Sekelompok orang yang masih menyatakan keislaman, namun tidak mau berzakat. Jumlah mereka lebih sedikit dibandingkan kelompok yang pertama.
3. Sekelompok orang yang terang-terangan mengumumkan kekafiran dan keluar dari Islam, seperti pengikut Thulaihah dan Sajah. Jumlah mereka lebih sedikit dibandingkan dua kelompok sebelumnya. Hanya saja, di setiap suku ada orang-orang yang memerangi orang-orang murtad tersebut.
4. Sekelompok orang yang tidak menampakkan sikapnya, sambil menunggu pemenang dari tiga kelompok tersebut, untuk kemudian bergabung dengan mereka.” (Lihat Fathul Bari karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, 12/288—289)
Kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z di Tengah Derasnya Arus Kemurtadan
Kondisi umat yang memprihatinkan tersebut tak membuat Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z putus asa. Berbagai kebijakan strategis pun beliau tempuh untuk stabilisasi keadaan. Dengan keilmuan yang tinggi dan perhitungan yang matang, beliau memutuskan untuk mengirim pasukan perang kepada kelompok orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau berzakat. Berkat pertolongan Allah l, tidaklah berlalu setahun melainkan beliau telah berhasil mengatasi semua itu.
Al-Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm t dalam kitabnya al-Fashl fil Milali wal Ahwa’i wan Nihal mengatakan, “Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z mengirim pasukan perang kepada mereka semua. Fairuz dan pasukannya yang dikirim ke markas al-Aswad (di Shan’a) berhasil membunuhnya.2 Sementara Musailamah al-Kadzdzab yang bermarkas di Yamamah juga berhasil dibunuh (oleh pasukan Khalid bin al-Walid z, pen.). Thulaihah dan Sajah kembali memeluk Islam. Demikian pula mayoritas orang-orang murtad lainnya. Tidak sampai setahun, semua telah kembali ke pangkuan Islam. Walillahil hamdu.”3
Subhanallah, ternyata kebijakan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z yang terkesan keras tersebut sangat strategis dalam mengembalikan kepercayaan umat terhadap agamanya dan mengantarkan Islam kepada kejayaannya. Gerakan bersenjata para nabi palsu dan pengikutnya berhasil ditumpas. Bahkan, sebagian mereka kembali ke dalam agama Islam. Para penentang zakat yang juga melakukan perlawanan bersenjata berhasil dilumpuhkan dan ditundukkan di bawah naungan syariat Islam yang mulia. Syiar Islam kembali bercahaya di tengah umat, yang sebelumnya sempat redup. Panji-panji tauhid pun kembali berkibar, yang sebelumnya sempat melemah.
Tak heran, bila sahabat Abu Hurairah z berkata, “Demi Allah, Dzat yang tiada berhak diibadahi kecuali Dia, seandainya Abu Bakr ash-Shiddiq z tidak diangkat sebagai khalifah, niscaya Allah l tidak diibadahi.” Beliau mengulangi ucapan tersebut tiga kali, kemudian menyebutkan hujjahnya. (al-Bidayah wan Nihayah karya al-Imam Ibnu Katsir, 6/305)
Demikian pula al-Imam Ali Ibnul Madini t, beliau berkata, “Sesungguhnya Allah l mengokohkan agama ini dengan Abu Bakar ash-Shiddiq z di tengah derasnya arus kemurtadan, dan dengan Ahmad bin Hanbal t di tengah maraknya keyakinan sesat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk (bukan kalamullah).” (Tadzkiratul Huffazh karya al-Imam adz-Dzahabi, 2/432)
Syubhat Orang-Orang yang Tidak Mau Berzakat di Masa Kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq z
Tidak diragukan lagi bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam Islam. Di dalam Al-Qur’anul Karim, banyak sekali ayat yang menunjukkan perintah berzakat. Di antaranya adalah firman Allah l:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (al-Bayyinah: 5)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (an-Nur: 56)
Dalam mutiara kenabian, terpancar petuah mulia bahwa menunaikan zakat merupakan bagian dari lima rukun Islam. Rasulullah n bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ, وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Agama Islam dibangun di atas lima hal: (1) bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) shaum di bulan Ramadhan, dan (5) berhaji ke Baitullah.” (HR. al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari sahabat Abdullah bin Umar c)
Menurut aturan syariat, tidak berzakat merupakan dosa besar. Di dalam Al-Qur’anul Karim, dengan tegas Allah l mengancam orang-orang yang tidak mau berzakat. Allah l berfirman:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (at-Taubah: 34—35)
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat, dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali Imran: 180)4
Di dalam kitab-kitab hadits, didapati pula ancaman Rasulullah n terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut.
Para pembaca yang mulia, kewajiban berzakat merupakan keyakinan yang telah terpatri dalam sanubari umat di masa Rasulullah n. Namun, ketika Rasulullah n wafat dan sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z menjadi khalifah, muncullah syubhat (kerancuan berpikir) pada sebagian elemen umat bahwa kewajiban zakat tersebut hanya berlaku semasa hidup Rasulullah n, tidak berlaku sepeninggal beliau n. Mereka berdalil dengan firman Allah l:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (at-Taubah: 103)
Menurut mereka, selain Rasulullah n tidak ada yang dapat membersihkan dan menyucikan jiwa mereka, sehingga bagaimana mungkin doanya dapat (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka? Akhirnya, mereka tidak mau menunaikan zakat di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq z. (Lihat Fathul Bari, 12/290)
Sikap Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z dan Para Sahabat
Para sahabat Nabi bersepakat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq z tersebut bersalah, apapun alasannya. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya. Dengan pertimbangan kondisi dan lain hal, mayoritas sahabat berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut sementara waktu dibiarkan saja dan dilakukan upaya pendekatan persuasif kepada mereka, dengan harapan keimanan mereka bisa kokoh dan siap untuk berzakat. Disampaikanlah pendapat tersebut kepada Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z. Ternyata Khalifah tidak sependapat dengan mereka. Beliau z lebih memilih bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat tersebut dan bertekad bulat untuk memerangi mereka. (Lihat al-Bidayah wan Nihayah, 6/311)
Sikap tegas Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z tersebut, awalnya tidak mendapat respon dari para sahabat, termasuk ‘Umar bin al-Khaththab z. Terjadilah diskusi ilmiah di antara mereka, hingga tampak jelas bahwa kebenaran berada di pihak Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z. Akhirnya, terhimpunlah kata sepakat di kalangan para sahabat bahwa orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut harus diperangi.
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari no. 6924—6925, dari Abu Hurairah z bahwa Umar bin al-Khaththab z berkata kepada Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z, “Wahai Abu Bakr, mengapa engkau memerangi mereka padahal Rasulullah n telah bersabda: ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laailaaha illallah (tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah). Barang siapa mengucapkannya niscaya akan terlindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, serta perhitungannya di sisi Allah’.”
Abu Bakr ash-Shiddiq z berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta (yang wajib ditunaikan, pen.). Demi Allah, jika mereka menolak untuk menyerahkan seekor anak kambing betina (sebagai zakat) kepadaku, yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah n, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya.”
Umar bin al-Khaththab z berkata, “Demi Allah, tidaklah aku meyakini kecuali seperti apa yang telah dilapangkan oleh Allah l pada dada Abu Bakr, yakni keharusan memerangi mereka. Aku menjadi tahu bahwa pendapat itulah yang benar.”
Asy-Syaikh Hafizh al-Hakami t berkata, “Umar bin al-Khaththab z dan sebagian besar sahabat memahami bahwa seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat berarti telah terlindungi dari hukuman dunia. Berdasarkan hal ini, mereka tidak menyetujui tindakan memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat (karena mereka masih mengucapkan dua kalimat syahadat, pen.). Adapun Abu Bakr ash-Shiddiq z memahami bahwa seseorang (yang mengucapkan dua kalimat syahadat, pen.) boleh diperangi hingga benar-benar terbukti bahwa ia telah menunaikan hak-haknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi n, ‘Barang siapa menunaikannya niscaya akan terlindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, serta perhitungannya di sisi Allah.’ Kemudian beliau z berkata, ‘Zakat adalah hak harta yang harus ditunaikan.’ Pemahaman Abu Bakr ash-Shiddiq z tersebut ternyata juga diriwayatkan secara tegas oleh beberapa sahabat—di antaranya Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan yang lainnya g— bahwa Rasulullah n bersabda, ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bersaksi pula bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat…..’ Hal ini pula yang dikandung oleh firman Allah l:
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (at-Taubah: 5)
Oleh karena itu, perlindungan (terhadap jiwa dan harta) tersebut tidak terwujud melainkan dengan menunaikan berbagai kewajiban yang datang dari Allah l dan diiringi tauhid. Ketika Abu Bakr ash-Shiddiq z menjelaskan hal ini kepada para sahabat, mereka pun sependapat dengannya dan meyakini bahwa itulah pendapat yang benar.” (Ma’arijul Qabul, 2/430)
Terkait dengan latar belakang kesepakatan para sahabat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut, para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ menjelaskan bahwa kesepakatan para sahabat bersama Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z tersebut berdasarkan dua alasan.
1. Adanya kekufuran pada orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut.
2. Sikap mereka yang tidak mau berzakat.
Penolakan mereka terhadap perintah Allah l (kewajiban berzakat) merupakan bentuk kekufuran, sedangkan penolakan mereka untuk menyerahkan zakat kepada Khalifah merupakan bukti nyata bahwa mereka tidak mau berzakat. Jadi, dua alasan itulah yang melatarbelakangi kebijakan memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat tersebut. (Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 42/45)
Sebagai penutup kajian kali ini, ada satu faedah penting terkait rincian hukum terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat. Berikut ini pemaparannya.
– Jika seseorang tidak berzakat karena penentangannya terhadap kewajiban syariat zakat, dia dihukumi sebagai seorang kafir murtad.
– Jika dia tidak berzakat karena sifat bakhil dan malas, namun tetap meyakini kewajiban syariat zakat, maka zakatnya diambil secara paksa dan dia diberi pelajaran.
– Jika dia tidak mau berzakat dan siap berperang karenanya, dia tergolong murtad, karena kesiapan berperang untuk mempertahankan sikapnya tersebut merupakan bukti penentangannya terhadap syariat zakat. Inilah kondisi (sebagian) orang-orang murtad (di masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq z). Mereka tidak mau berzakat dan siap berperang karenanya. Kalaulah mereka tidak mau berzakat dan tidak siap berperang karenanya, niscaya para sahabat akan mencukupkan dengan mengambil (paksa) zakat dari mereka, memberi pelajaran kepada mereka, dan tidak memerangi mereka. Namun, ketika mereka tidak mau berzakat dan bersiap untuk berperang karenanya, ini adalah bukti penentangan mereka terhadap syariat zakat. (Lihat Syarh Risalah Kitab al-Iman Abi Ubaid Qasim bin Sallam karya asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah ar-Rajhi, 1/43)
Para pembaca yang mulia, demikianlah secercah cahaya dari kehidupan Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq z yang penuh ilmu dan iman, khususnya ketika menghadapi berbagai fitnah dan gejolak besar yang terjadi di tengah-tengah umat. Semoga kita dapat mendulang mutiara hikmah darinya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Catatan Kaki:
1 Sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq z terlahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Luai bin Ghalib al-Qurasyi at-Taimi. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah n pada Murrah bin Ka’b. Sahabat Nabi n yang mulia ini akrab dipanggil dengan ‘Atiq (sebuah julukan beliau). Sebabnya ada beberapa versi. Menurut al-Imam al-Laits bin Sa’d, al-Imam Ahmad bin Hanbal, al-Imam Yahya bin Ma’in, dan yang lainnya, karena ketampanan wajah beliau. Adapun menurut al-Imam al-Fadhl bin Dukain, karena bersegeranya beliau dalam kebaikan. Menurut al-Imam Mush’ab bin az-Zubair, karena bersihnya nasab beliau dari keburukan. Menurut riwayat Ummul Mukminin Aisyah x, karena beliau terbebas dari azab api neraka.
Abu Bakr adalah kunyah beliau, sedangkan ash-Shiddiq adalah gelar kehormatan yang Allah l sematkan untuk beliau melalui lisan Rasulullah n. Sebabnya adalah beliau bersegera membenarkan segala yang datang dari Rasulullah n, senantiasa jujur dalam keimanannya, dan tidak pernah muncul dari beliau kejelekan dalam semua kondisi. (Lihat Tarikh al-Khulafa’ karya al-Imam as-Suyuthi, hlm. 31—33 dan Tahdzib al-Asma’ wal Lughat karya al-Imam an-Nawawi, 2/181)
2 Menurut al-Qadhi ‘Iyadh dan yang sependapat dengannya, terbunuhnya al-Aswad al-‘Ansi terjadi sesaat menjelang wafatnya Rasulullah n. (Lihat Fathul Bari, 12/292)
3 Dinukil dari Fathul Bari, 12/289.
4 Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang tidak menunaikan zakat. Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.” (Fathul Bari, 3/318)