Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita meminum pil KB atau KB suntik untuk menunda kehamilan agar dia bisa berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kebolehan mengonsumsi pil pencegah kehamilan (baca: pil KB) untuk menunda haid bagi wanita pada bulan Ramadhan.
Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut.
“Hal itu tidak mengapa karena ada maslahat bagi wanita, yaitu dia bisa berpuasa bersama manusia dan tidak perlu mengqadha. Akan tetapi, hal ini (dengan syarat) selama si wanita tidak termudarati oleh obat tersebut. Sebab, obat-obatan tersebut bermudarat bagi wanita tertentu.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz 15/201)
Baca juga: Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan
Terkait dengan masalah penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, ada beberapa catatan yang ingin kami tambahkan. Semoga bermanfaat.
Demikian kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb (2/22, melalui program Maktabah Syamilah)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Aku tidak menyarankan wanita menggunakan obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada tuntutan yang mendesak. Misalnya, fisik wanita tersebut lemah, atau dia sakit, atau yang semisalnya, yang mengharuskan dia menggunakan obat-obatan tersebut. Apabila dia boleh menggunakan obat-obatan tersebut karena termudarati oleh kehamilannya, (itu pun) harus dengan persetujuan suami. Sebab, suami mempunyai hak terhadap keturunan, sebagaimana dia (istri) mempunyai hak untuk itu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 22/394 no. 916)
Baca juga: Menikah, Memperbanyak Umat Rasul
Jabir radhiallahu anhu menyampaikan,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azl pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan Al-Qur’an masih turun.” (HR. al-Bukhari no. 5209 dan Muslim no. 1440)
Baca juga: Mengatur Jarak Kelahiran Agar Bisa Beribadah
Dalam riwayat yang lain,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَنْهَنَا
“Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Hal tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarang kami.” (HR. Muslim no. 1440)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang ‘azl. Beliau menjawab,
لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا، مَا كَتَبَ اللهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، إِلَّا سَتَكُونُ
“Tidak mengapa kalian tidak melakukannya. Sebab, tidaklah Allah azza wa jalla menakdirkan penciptaan seorang manusia hingga hari kiamat, kecuali akan terjadi .” (HR. Muslim no. 1438 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu)
Dengan niatnya yang tulus, insya Allah tidak akan berkurang pahalanya, tanpa dia harus membebani diri dengan obat-obatan tersebut. Artinya, seandainya dia hamil kemudian terhalang melaksanakan puasa karenanya, dia tetap akan mendapatkan keutamaan puasa bulan Ramadhan walaupun dia meng-qadha-nya pada bulan yang lain.
Baca juga: Mengqadha Puasa Ramadhan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya, Allah menyukai untuk diterima keringanannya, sebagaimana Dia tidak suka kemaksiatan kepadanya dilakukan.” (HR. Ahmad 2/108 dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma)
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ تَعَالَى لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا
“Apabila seorang hamba sakit atau safar, Allah akan menuliskan untuknya pahala amalan seperti yang biasa dia lakukan saat dia sehat dan mukim (tidak safar).” (Syaikh al-Albani menilainya sahih dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 799)
Baca juga: Orang-Orang yang Tidak Wajib Berpuasa
Wallahu a’lam bish-shawab.