Sejauh manakah kebenaran orang yang berkata ketika hendak menikah, “Aku hendak menyempurnakan setengah agamaku,” maksudnya menikah.
Jawab:
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta[1] menjawab,
“As-Sunnah menunjukkan disyariatkannya menikah. Menikah merupakan salah satu sunnah para rasul. Dengan menikah—setelah taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala—seseorang mampu mengalahkan banyak ajakan kejelekan. Sebab, menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak dari Anas radhiallahu ‘anhu secara marfu’,
“Barang siapa yang Allah berikan rezeki berupa istri yang salihah, sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah membantunya atas setengah agamanya. Selanjutnya, hendaknya dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada setengah yang tersisa.”[2]
Al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab meriwayatkan dari ar-Raqasyi dengan lafadz,
“Apabila seorang hamba telah menikah, sungguh dia telahmenyempurnakan setengah agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada setengah yang lain.”[3]
Wa billahi at-taufiq.” (Fatwa no. 18121)
Yang Menjauhkan dari Syahwat
Apa sajakah yang dapat menjauhkan seseorang dari syahwat untuk berbuat zina atau masturbasi?
Jawab:
Di antara yang dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan yang diharamkan adalah takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berharap dengan apa yang ada di sisi-Nya subhanahu wa ta’ala berupa kenikmatan yang diperuntukkan bagi para hamba yang taat dan (takut) dari neraka yang disiapkan-Nya untuk orang-orang yang durhaka.
Seorang muslim semestinya mengenal Rabbnya dengan sebenar-benarnya bahwa Allah adalah Yang Satu, Esa, Yang Melihat seluruh keadaan manusia dan rahasia-rahasianya (yang disembunyikannya), mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Mahakuat yang tidak dapat dipaksa, Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang meliputi segala sesuatu.
Dia subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia dalam kehidupan dunia ini untuk beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya. Dia subhanahu wa ta’ala menjadikan manusia di dunia ini dalam keadaan diuji dan diberi cobaan, untuk dibalas-Nya orang yang beruntung mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan surga.
Sebaliknya, pelaku maksiat yang menyelisihi perintah-Nya dan justru melakukan larangan-Nya akan dibalas-Nya dengan neraka. Di dalam surga ada kenikmatan abadi yang tidak akan sirna. Di dalam neraka, ada azab yang pedih yang tidak akan sanggup dipikul.
Apabila seorang muslim mengetahui hal tersebut, tentu akan muncul pada dirinya rasa takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berharap dengan apa yang ada di sisi-Nya.
Untukmu (wahai penanya), hendaknya menjauhi segala hal yang dapat membangkitkan syahwatmu, seperti tempat-tempat orang tidak memakai busana[4] (atau berpakaian minim), nyanyian, alat musik, dan memandang wanita (nonmahram).
Anda harus bermajelis (duduk berkawan) dengan orang-orang saleh. Anda menyibukkan diri dengan urusan-urusan dunia yang bermanfaat dan tentu saja menyibukkan diri dengan urusan agama. Bacalah beberapa kitab yang bisa memberimu faedah, seperti kitab Riyadhush Shalihin. Bersamaan dengan itu, Anda memperbanyak tilawah al-Qur’an.
Siapa yang selamat dari maksiat ini, diharapkan dia beroleh kebaikan, bertambah derajatnya, dan tinggi kedudukannya di akhirat. Ini berdasarkan hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Ada tujuh golongan yang Allah subhanahu wa ta’ala naungi mereka dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya….”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tujuh golongan tersebut, di antaranya,
Anak muda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun si lelaki berkata, “Sungguh, aku takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala.”[5]
Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 14778)
Saudara Lelaki Jadi Wali, Ayah Masih Ada
Ada wanita dinikahkan oleh saudara lelakinya padahal ayah atau kakeknya masih hidup. Peralihan wali tersebut dengan persetujuan sang ayah atau kakek. Apakah sah akad nikah tersebut?
Jawab:
Apabila wali yang jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang lebih dekat, dalam keadaan wali yang lebih dekat tersebut tidak memiliki alasan syar’i untuk dialihkan perwaliannya, tidak ada pula wasiat atau pesan darinya untuk memindahkan hak perwaliannya, akad nikah tersebut batil, tidak sah pernikahan tersebut.
Sebab, wali yang lebih jauh tidak memiliki hak perwalian terhadap si wanita apabila ada wali yang lebih dekat dan lebih berhak daripada dirinya.
Akan tetapi, apabila yang berhak menikahkan seorang wanita (sebagai walinya) menyerahkan hak perwaliannya kepada wali yang di bawahnya atau mewasiatkan kepada orang yang pantas menjadi wali untuk menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, akad tersebut dibolehkan. Artinya, pernikahan tersebut sah.
Sebab, si wali berhak menyerahkan perwaliannya kepada orang yang diwakilkannya untuk menduduki posisinya. Berdasarkan hal ini, saudara lelaki boleh mengurusi akad nikah saudari perempuannya, jika memang wali yang lebih berhak telah mewakilkan dan menyerahkan urusan kepadanya.
Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 19627)
Berjabat Tangan dengan Mantan Istri Ayah
Ayahku pernah menikah dengan seorang wanita, tetapi ayahku menalaknya sebelum “mencampuri”-nya. Apakah aku boleh menemui mantan istri ayahku, mengucapkan salam kepadanya, dan berjabat tangan dengannya?
Jawab:
Wanita yang telah melangsungkan akad nikah dengan ayahmu, walau kemudian dicerai sebelum ayahmu “mencampuri”-nya, dia telah menjadi haram bagimu dengan pengharaman selamanya (tidak terbatas waktu)[6].
Jadi, Anda termasuk dari kalangan mahram si wanita, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian kecuali kejadian yang telah lampau (sebelum datangnya larangan). Sesungguhnya menikahi mantan istri ayah merupakan perbuatan yang amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (an-Nisa: 22)
Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 20503)
Menikahi Mantan Istri Ayah & Mantan Istri Anak
Apakah boleh seorang lelaki menikahi mantan istri ayahnya jika ayahnya belum sempat “bercampur” dengan si mantan istri?
Bolehkah seorang ayah menikahi mantan istri putranya jika si putra belum sempat “bercampur” dengan mantannya?
Jawab:
Istri ayah—walaupun ayah karena hubungan penyusuan[7]—dan istri semua kakek seterusnya ke atas[8], haram dinikahi untuk selama-lamanya oleh putra si ayah atau cucu si kakek walaupun terus ke garis bawah[9], dengan semata-mata berlangsungnya akad nikah, walaupun belum terjadi “percampuran”.
Bahkan, meski belum berduaan sekali pun. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian kecuali kejadian yang telah lampau (sebelum datangnya larangan). Sesungguhnya menikahi mantan istri ayah merupakan perbuatan yang amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (an-Nisa: 22)
Demikian pula apabila seorang lelaki telah melangsungkan akad nikah dengan seorang wanita, wanita tersebut menjadi haram untuk dinikahi oleh ayah si lelaki (mertuanya), kakek si lelaki (kakek mertua), dan seterusnya ke atas[10].
Keharaman ini bersifat abadi, baik hubungan ayah-anak itu karena nasab maupun karena penyusuan, walaupun pasangan tersebut belum “bercampur” dan belum khalwat/berdua-duaan. Yang menunjukkan hal ini adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki,
“Dan istri-istri dari putra-putra kandung kalian.” (an-Nisa: 23)
dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Diharamkan karena penyusuan apa yang diharamkan karena nasab.”[11]
Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dalam ayat bahwa yang haram dinikahi adalah mantan istri dari anak lelaki kandung untuk mengecualikan dari anak lelaki angkat. Perbuatan mengangkat anak lantas dinasabkan kepada ayah angkatnya[12] dahulu dilakukan oleh orang-orang jahiliah dan Islam datang mengharamkannya.
Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 19764)
[1] Saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Semua fatwa yang akan disebutkan dalam lembar fatwa kali ini dari al-Lajnah ad-Daimah, dinukil dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, kitab an-Nikah, jilid 17. (–pent.)
[2] Dinyatakan dha’if oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam adh-Dhaifah dan Dhaif al-Jami’ no. 5599. –pent.
[3] Hadits ini hasan sebagaimana dalam ash-Shahihah no. 625 dan Shahih al-Jami’ no. 430 dengan lafadz,
[4] Seperti kolam renang atau pantai tempat wisata. (–pent.)
[5] HR. Muslim. (-pent.)
[6] Diharamkan untuk menikah dengan mantan istri ayah (ibu tiri) selama-lamanya, dengan semata-mata akad, tidak dipersyaratkan harus “bercampur”. (–pent.)
[7] Bukan ayah kandung/karena hubungan nasab. (-pent.)
[8] Kakek langsung (ayahnya ayah) atau kakek buyut (kakeknya ayah) dan terus ke atas. (-pent.)
[9] Maksudnya, cucu dan seterusnya ke bawah dari garis keturunan seseorang, seperti cicit (anaknya cucu), anaknya cicit (cucunya cucu), dst. (-pent.)
[10] Buyut suami, ayah dari buyut suami, kakeknya, dan seterusnya. (-pent.)
[11] HR. Muslim. Kesimpulannya, mantan istri anak laki-laki kandung atau anak laki-laki karena susuan haram selamanya untuk dinikahi oleh ayah mertuanya. (-pent.)
[12] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya sebelum turun ayat yang melarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu sebagai anak angkat yang sangat beliau sayangi. Sampai-sampai Zaid dipanggil dengan Zaid bin Muhammad. Islam datang membatalkan kebiasaan jahiliah ini dan memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan penasaban kepada orang tua yang melahirkannya, bukan kepada orang tua angkatnya.
Menikahi mantan istri anak angkat tidak diharamkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab bintu Jahsyin radhiallahu ‘anhu, mantan istri Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu. (-pent.)