Pertanyaan:
Saya pernah shalat, kemudian ketika saya membaca doa tasyahud awal, tiba-tiba ada anak-anak mengganggu saya. Saya pun berhenti membaca doa tasyahud awal. Setelah anak-anak pergi, karena waswas, saya mengulang lagi membaca doa tasyahud dari awal lagi. Gerakan saya tidak berubah. Hanya bacaan yang saya ulang dari awal.
Itu hukumnya bagaimana?
Terganggunya shalat seseorang disebabkan oleh sesuatu hal, sehingga dia harus menghentikan bacaan shalat yang sedang dia baca, kemudian dia melanjutkan atau mengulang dari awal bacaan tersebut; perbuatan tersebut tidak merusak shalat.
Baca juga: Melakukan Gerakan Saat Shalat
Namun, apakah hal itu mengharuskan dia melakukan sujud sahwi setelah itu?
Jawabannya, tidak. Sebab, tidak ada yang terlupakan dan terluputkan dari shalatnya.
Baca juga: Imam Salah Bacaan Al-Qur’an
Wallahu a’lam bish-shawab.