Pertanyaan:
Apakah mengorek telinga memakai cuttonbud bisa merusak puasa?
Pembatal puasa adalah makan, minum, dan jimak yang dilakukan dengan sengaja. Tiga pembatal ini terkumpul dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ
“Maka sekarang campurilah mereka (jimak), dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah: 187)
Baca juga: Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa?
Mengorek telinga dengan cuttonbud atau yang lainnya tidak termasuk pembatal/perusak puasa. Sebab, ia tidak termasuk makan dan minum atau yang semakna dengan makan dan minum.
“Kami katakan bahwa cairan tetes di hidung atau di mata tidak membatalkan puasa secara mutlak. Sebab, ia bukan makanan dan minuman, bukan pula semakna dengan keduanya. Selain itu, (secara normal), bukan lubang yang menghubungkan ke lambung (perut).” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2)
Baca juga: Diambil Darah, Membatalkan Puasa?
Tentu saja, cuttonbud lebih ringan daripada obat cairan tetes telinga.
Wallahu a’lam bish-shawab.